Terkait Kasus Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Polisi Gledah Rumah Pemilik CV Bintang Laut Abadi

by -1482 Views
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/5/2022) malam, melakukan penggeledahan di rumah Erik Maudutu.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/5/2022) malam, melakukan penggeledahan di rumah Erik Maudutu, selaku pemilik CV. Bintang laut Abadi, terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste.

Penggeledahan dilakukan di CV. Bintang Laut Abadi Jalan Rangkah Gang 7 No. 43 – A RT/ RW 004/ 001, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari Erik Maudutu, selaku pemilik CV. Bintang laut Abadi, diantaranya, 1 (satu) unit computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan container, 1 (satu) Buku catatan data container.

Penggeledahan dipimpin AKP Arief Rizky Wicaksana, mengeledah rumah di Jalan Rangkah, mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB. Tampak luar rumah terlihat berpagar besi dan terpasang banner bertuliskan “Dijual Rumah” beserta nomor telepon.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Risky Wicaksana mengatakan, kedatangannya bersama tim menindaklanjuti ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin.

“Malam ini kita akan melakukan kegiatan pengeledahan kantor dari salah satu eksportir. Ini kantornya kita mencari bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkap, Arief kepada wartawan dilokasi, Jumat (13/5/2022).

Dari hasil pengeledahan, Arif menyampaikan ada beberapa barang bukti tambahan yang akan digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

“Kita dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengeledahan terhadap salah salah satu eksportir, telah ditemukan beberapa barang bukti. Nanti bisa kita gunakan, perdalam lagi. Tadi komputer yang digunakan oleh saudara (tersangka) E dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB. Nanti kita akan dalami lagi keterkaitannya dengan perkara yang kita tangani terkait ekspor minyak ilegal,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, rumah atau kantor yang dilakukan pengeledahan merupakan milik salah satu tersangka.

“Keterkaitannya ini merupakan kantor dari salah satu tersangka. Makanya kita geledah gunanya apa, untuk mencari barang bukti lain untuk memperjelas perkara kemarin,” tutup dia. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.