Polda Jatim Bongkar Arisan Bodong Beromset Milyaran yang Dikendalikan Selebgram Asal Surabaya

by -499 Views
tersangka : Selebgram inisial APK, (22) tahun warga Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Selebgram cantik inisial APK, (22) tahun warga Surabaya. Menipu ratusan orang untuk ikut arisan dan investasi bodong yang dikendalikan sejak Mei 2019 hingga Mei 2022 yang sudah mendapatkan member sebanyak 150 orang.

Untuk merayu para korban, tersangka membuat akun di Instagram yang diberi nama ARISAN LOVERS. Dengan menjanjikan keuntungan atau profit besar. Korban yang tergiur diminta untuk bergabung ke grup Whatshapp melalui tautan yang telah disediakan di akun Instagram miliknya.

AKBP Wildan Alberd, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus, Polda Jatim menjelaskan, sudah ada 13 orang korban yang melapor ke polda jatim. Kerugian dari 13 korban mencapai Milyaran.

“Selebgram tersebut diamankan di Bali pada 24 Mei 2022, sementara untuk korban sebanyak 13 orang. Namun dari pengakuan tersangka member yang ikut arisan yang ia kendalikan sudah ada ratusan orang,” jelas AKBP Wildan Alberd, saat melakukan konfrensi pers, Selasa (31/5/2022).

“Tersangka mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, investasi dan simpan pinjam, ada peminjam dan barang jaminan dari peminjam, namun hal tersebut tidak ada atau fiktif,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan dan investasi bodong yang dikendalikan oleh tersangka silahkan untuk lapor ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus, polda jatim.

Sementara itu Sinta Aulia, salah satu korban arisan dan investasi bodong ini mengaku tergiur lantaran arisan tersebut dipromosikan oleh selebgram Surabaya. “Kerugian saya mencapai Rp 200 juta,” singkat dia.

Sedangkan Novita korban investasi bodong lainnya mengungkapkan, bahwa dirinya baru ikut sejak tiga bulan lalu. Dan mengalami kerugian Rp 70 juta. “Saya ucapkan terima kasih kepada polda jatim yang telah mengungkap kasus arisan dan investasi bodong ini,” ungkap dia.

“Sebenarnya jangan cuma si APK saja yang ditangkap, suaminya juga harus ditangkap. Mungkin polisi bisa menelusuri aliran uang itu kemana saja,” imbuhnya.

Atas pengungkapan ini polisi mengamankan HP, kartu kredit. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45a Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.