Perkara Yayasan Budi Mulya Abadi Ditreskrimsus Polda Jatim Pastikan Belum Tetapkan Tersangka

by -527 Views
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari.

SURABAYA, Wartagres.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membenarkan bila Subdit II Perbankan menangani kasus kisruh yayasan Budi Mulia Abadi, yang dilaporkan Roy Saputra Wijoyo, mantan karyawan yayasan yang bergerak di bidang sosial tersebut.

Kasubdit II Perbankan AKBP Silvia Puspasari mengatakan, hingga kini sudah ada sembilan orang yang sudah diperiksa dengan status masih sebagai saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kisruh yayasan tersebut.

“Beredar di media bahwa nenek renta, dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP,” katanya, Kamis (13/4/2023).

AKBP Silvi menjelaskan, perkara ini ditangani oleh pihaknya lantaran dianggapnya, Ditreskrimsus melalui Subdit Perbankan masih memiliki kewenangan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih di bawah kewenangan kita, dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Andhi Rakhmono menegaskan kliennya melaporkan YN selaku ketua umum yayasan tersebut yang hingga kini masih berstatus saksi dan terus diselidiki polisi. Sedangkan, Yuli Puspa dalam yayasan menjabat sebagai pembina dan bukan pengurus.

“Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina, bukan pengurus. Soal diduga penggelapan itu, makanya kami melapor ke Polda karena ada penyimpangan, yang seharusnya masuk ke yayasan, itu masuk ke rekening pribadi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Wartagres.Com, Yuli Puspa pembina Yayasan Budi Mulia Abadi dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Jatim. Dalam LP bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT tertanggal 3 Januari 2023 itu, nenek 82 tahun ini dilaporkan mantan karyawannya, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan, serta pemalsuan surat.

Yuli bercerita, yayasan yang bergerak di bidang sosial ini salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi Covid-19, uang arisan diminta para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi sedang amburadul.

“Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp 1,250 Miliar untuk melunasi uang orang-orang itu. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hari ini datang ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali,” katanya, Senin (10/4/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.