Mantan Anggota DPRD Laporkan Wali Kota Malang ke Polda Jatim

by -524 Views
Belasan mantan anggota DPRD Kota Malang bersama kuasa hukumnya di Polda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Belasan mantan anggota DPRD Kota Malang, periode 1992-1997. Kamis (24/8/2023) petang, dengan didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Wali Kota Malang, Sutiaji ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Laporan itu berdasarkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang akan menarik kembali lahan perumahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun.

“Kami mengadukan nasib yang menimpa klien kami, yaitu adanya dugaan peristiwa pidana terkait Pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang Juncto UU Tipikor Juncto penipuan atau penggelapan dengan Terlapor walikota Malang,” kata Rahadi di Polda Jatim, Kamis (24/8/2023) sore.

Kronologisnya, bahwa klien kami ini memiliki tanah. Tanah yang berasal dari pelepasan aset kota malang sejak tahun 1998 yang sudah dimiliki, sudah ada setplan, sudah membayar dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun demikian secara sepihak Pemkot Kota Malang, khususnya Wali Kota Malang menerbitkan surat pencabutan atas SK tahun 1998.

“Kami prihatin tindakan kesewenang wenangan dari Wali Kota Malang. Juga indikasinya ada dugaan rekayasa setplan atau tata ruang yang mana sebenarnya tata ruang ini sejak Wali Kota sebelumnya sudah ada setplan nya untuk perumahan yang sudah terbentuk sebagai permukiman,” lanjut dia.

Permukiman ini khusus untuk anggota dewan di periode tersebut. Sedangkan bukti kepemilikan anggota dewan itu yakni SK pelepasan aset tahun 1998, beserta dengan surat pernyataan pelepasan aset, tanda terima dari Pemkot Malang kas pemkot Malang ganti rugi atas pembelian tanah.

“Untuk per kapling pada waktu itu ada yang 1 juta ada yang 2 juta dan bayar ke Pemkot dan ada tanda terimanya. Kemudian bukti SPS pada saat itu untuk peningkatan hak ke BPN juga sudah dibayarkan pajak pembeli dan penjual dan sudah dibayarkan pendaftaran ke BPN dan sudah keluar SK panitia,” ungkap dia.

Padahal sejak tahun 1998 sudah disetujui berdasarkan Wali Kota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan Walikota tadi.

Kemudian tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset tadi oleh Walikota juga dikuatkan aset pelepasannya.

Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.

“Tentunya kalau jaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu,” ujarnya.

Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya.

No More Posts Available.

No more pages to load.