Tak Kapok Pernah Dijebloskan ke Sel Tahanan, Kakek Tua Ini Nekat Kembali Lakukan Aksi Ini

by -644 Views
Tersangka

SURABAYA, Wartagres.Com – Pelaku copet di mal kembali beraksi, bahkan pelaku copet ini sudah pernah ditangkap oleh pihak berwajib atas tindakannya.

Ia adalah, HYN (46) seorang pengangguran asal Jalan Pasar Keputran, ia kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng, pada Senin (19/9/2022) malam. Karena aksinya yang melakukan tindak kriminalitas mencopet HP milik pengunjung mal Grand City.

Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis mengatakan, tersangka beraksi dengan memanfaatkan keramaian pengunjung mal yang sedang melihat pameran barang. Momen tersebut digunakan untuk mengambil ponsel korbannya.

“Saat itu tersangka mengambil ponsel korbannya yang ditaruh di atas kereta bayi, sewaktu korban memilih barang di pameran,” katanya, saat dihubungi sambungan seluler, Kamis (22/9/2022).

Ia ditangkap setelah korban membuat laporan dan tim diterjunkan melakukan penyelidikan. Cukup mudah bagi polisi mengidentifikasi tersangka sebab kerap beraksi di mal tersebut.

“Tersangka terlihat keluar Grand City mall sewaktu tim Opsnal melakukan giat kring serse dan langsung mengamankan tersangka, kemudian dikeler,” tambahnya.

Data dari kepolisian, tersangka merupakan bromocorah (pernah ditangkap kasus sama) di Polsek Genteng. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel iPhone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.