Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku yang Sering Beroperasi di Jalan MERR Surabaya

by -652 Views
Tersangka : T (27) asal Dusun Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.

SURABAYA, Wartagres.Com – Kejahatan jalanan Curanmor di Kota Surabaya, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Anggota Kepolisian. Untuk menangkap maupun mengungkap para pelaku.

Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar, meringkus satu orang pelaku yang diduga sebagai pelaku curanmor.

T (27) asal Dusun Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, diringkus setelah gerak-gerik mencurigakan saat melintas di Jalan MERR, terdeteksi anggota yang tengah patroli rutin.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan, setelah laju kendaraannya dihentikan petugas, tersangka terlihat panik dan berusaha melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci T.

“Saat dihentikan anggota yang sedang Patroli Kring Serse, tersangka ini berusaha melarikan diri. Ketika berhasil diamankan, kami menemukan kunci T berikut magnet di saku celana pendek sebelah kanan,” katanya.

Dengan bukti yang mengindikasikan tersangka merupakan pelaku Curanmor, akhirnya T digelandang ke Mapolsek Gunung Anyar guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali beraksi di sekitaran MERR. Kata Iptu Roni, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak dua kali dalam November 2022.

“Tersangka ini berhasil mengambil Honda Beat merah putih L 6398 DA di Jalan Gunung Anyar Kidul, dan di Jalan Rungkut Menanggal Harapan, dia berhasil mengambil Beat hitam L 2879 LX,” tambahnya.

Pengakuannya, dalam beraksi ia ditemani pria asal Jalan Kalilom berinisial Z dan A yang kini jadi DPO. Setelah menjual motor curian di Madura, hasilnya dibagi rata untuk pelaku yang terlibat.

“Pembagian hasil penjualan sebesar Rp 700.000- Rp 800.000, itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk acara mabuk di tempat hiburan wilayah Kenjeran,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Yamaha Xeon merah-putih L 6217 EN yang digunakan sebagai sarana, kunci T, kunci magnet, kunci pas ukuran 12 milimeter dan gembok pagar dalam keadaan rusak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.