Berkas Perkara Pemeran Video Syur “Kebaya Merah” P-21 dan Siap Disidangkan

by -539 Views
Pemeran video syur kebaya merah.

SURABAYA, Wartagres.Com – Video viral kebaya merah yang terjadi pada sekitar bulan November 2022 lalu. Senin (6/3/2023) Penyidik Polda Jatim, telah menyerahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan dinyatakan lengkap atau (P-21) oleh Penuntut Umum yang nantinya akan segera di sidangkan.

Menurut Ali Prakosa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, ketiga Tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial,” kata Ali Prakosa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum.

Lebih jauh dijelaskan, setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone.

“Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300.000 sampai 750.000,” jelas dia.

Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.