Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polda Jatim

by -662 Views
Jumpa pers di Mapolda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Crazy Rich Surabaya yang sekaligus founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo. Ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditangkap di salah satu hotel kawasan Surabaya barat, Sabtu (4/3/2023) pagi.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebutkan, proses pendalaman dari laporan yang diterima dari jajaran Polresta Malang Kota, dari penyelidikan sampai dengan pengembangan dan baru beberapa hari.

“Kemarin sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan dengan tindak pidana berkaitan dengan UU perdagangan, ITE dan Pencucian Uang,” kata Irjen Toni Harmanto, Rabu (8/3/2023).

Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain. Seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura

“Jajaran Polda Jatim akan membantu bersama-sama Polresta Malang Kota dalam menangani kasus ini karena nilai kerugian yang fantastis sekali,” tambahnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kami membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jatim untuk tracing aset. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan.

“Terkait 25 ribu member yang tergabung dalam ATG atau robot trading ini, kami masih menyicil untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk bisa berkomunikasi dengan Polda Jatim atau Polresta Malang Kota,” jelas dia.

Lebih jauh disebutkan, pagi tadi ada laporan dari paguyuban Pengguna Robot Trading, itu kurang lebih 500 orang member yang melapor dengan kerugian berkisar Rp 500 juta milyar sampai dengan 1 triliun, ini coba kami dalami.

“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih, perlu kita pahami pada saat Pandemi Covid di mana seluruh kegiatan aktifitas perekonomian ini terbatas. Sehingga, memberikan ruang pada masyarakat untuk melakukan bisnis melalui jaringan internet dan handphone,” sebut dia.

Masih kata kapolresta, dengan memberi iming-iming paket keuntungan yang menjanjikan, setelah April 2022 komunikasi member dan menajemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan, itulah yang menjadi persoalan sehingga ATG ini banyak laporan.

“Apakah ada keterkaitan Crazy Rich lain? Terkait member masih kami data karena ada di beberapa wilayah luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Perancis. Sedangkan aset di luar negeri masih didalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK,” urainya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan Masyarakat yang akan melakukan investasi di komunitas berjangka ini bisa mengecek legalitas dari pada perusahaan yang akan diikuti, ada portal yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengecek di www.bapetti.co.id nanti bisa di cek disitu apakah perusahaan itu legal atau tidak.

“Pak Kapolda sudah membetuk hotline dengan Polresta Malang Kota terkait dengan kejadian ini nanti bisa menghubungi di nomor 081137802000,” tutup dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.