Sita Kapal Pembersih Alur Pelayaran, Perusahaan Kapal Surabaya Gugat Praperadilan Pangkalan TNI AL Bintan

by -459 Views
kuasa hukum PT JPL Ma'ruf Syah.

SURABAYA, Wartagres.Com – Upaya hukum Pra Pradilan dilakukan perusahaan pelayaran asal Surabaya PT JPL melalui kuasa hukumnya Ma’ruf Syah setelah kapal pioner 88 beserta seluruh awak kapalnya ditahan pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan saat melewati perairan batam menuju Pelabuhan Kijang Pulau Bintan pada Senin (17/04/2023).

Permohonan atas upaya hukum pra peradilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (17/05/2023) dan telah terbih Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PNTPG.

Menurut Ma’ruf Syah saat konfrensi pers, upaya hukum Pra Peradilan dilakukan untuk menguji sah tidaknya penahanan dokumen dan kapal serta penetapan status tersangka oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan.

”Upaya hukum pra peradilan ini demi dan untuk terwujudnya kepastian hukum dengan menguji sah tidaknya surat penetapan sita dan penetapan tersangka oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan, terlebih lagi hukum dagang kita mengatur bahwa kapal diatas 20 m3 seperti kapal Pioner 88 tidak dapat dijadikan obyek sita“ Ujar wakil ketua PWNU jatim ini.

Pengacara mantan tim advokasi Prabowo di MK tahun 2014 ini menambahkan, bahwa Kapal Pioner 88 merupakan kapal yang banyak memberikan kontribusi terhadap kelancaran alur pelayaran di Indonesia, semestinya ini mendapat dukungan dari pihak institusi TNI AL.

“Kapal Pioner 88 itu dilengkapi teknologi scan sonar yang dapat mendeteksi hambatan bawah laut pada alur pelayaran, seharusnya ini didukung. Apalagi saat diamankan, Kapal Pioner 88 waktu itu menuju Pelabuhan Kijang dan selanjutnya akan berangkat ke Pelabuhan Muntok Bangka Belitung untuk pengangkatan kerangka kapal MV. Pagaruyung 5 dalam rangka pembersihan alur pelayaran di Selat Bangka,” imbuhnya.

Ma’ruf Syah berharap dalam gugatan Praperadilan tersebut dapat dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan kapal dapat dikembalikan ke PT. JPL. Hal itu lantaran sejak kapal ditahan pihak TNI AL bintan, perusahaan kapal merugi hingga Rp 7,5 Miliar.

“Mulai dari Gaji ABk, Operasional kapal dan terhambatnya kontrak kerjasama pengangkatan bangkai kapal di selat Bangka membuat perusahaan milik klien kami rugi hingga Rp 7,5 Miliar. Sehingga saya mohon agar Permohonan Praperadilan ini dikabulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan mengamankan Kapal Pioner 88 saat melewati perairan batam menuju Pelabuhan Kijang Pulau Bintan pada Senin (17/04/2023).

Selanjutnya dilalakukan penyidikan dengan diterbitkannya surat penetepan sita Tanggal 10 mei 2023 terhadap kapal Pinoer 88 beserta peralatannya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor 151/PenPid-SITA/2023/PN Tpg ,setelah ditetapkannya status tersangka terhadap Muhammad Idris Nahkoda CB Pinoer 88 atas perkara tindak pidana Pasal 302 ayat 1, Jo pasal 117 Ayuat 2 dan Pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Penetapan sita tersebut sendiri atas permohonan Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan dengan Nomor: B/60/V/2023 tentang persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri tanjung PinangTanggal 5 mei 2023 dengan menimbang uraian singkat kejadian perkara dan berita acara penyitaan Nomor: BA/57/V/2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.