28 Rumah Warga Dukuh Pakis Dieksekusi, John Thamrun: Ini Tindakan Semena-mena

by -574 Views
Jhon Tamrun Anggota DPRD Kota Surabaya Saat Memegang Gugatan Perdata di Lokasi Eksekusi.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sebanyak 28 rumah, dan 23 KK di Dukuh Pakis IV, RT 02, RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya. Harus meninggalkan rumahnya usai dikosongkan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (9/8/2023) pagi.

Pengosongan rumah milik warga ini setelah pemohon atas nama Weni, memenangkan gugatan di PN Surabaya atas lahan seluas 2 hektare tersebut.

Sementara, Jhon Tamrun Anggota DPRD Surabaya, yang ada di lokasi menjelaskan, seluruh keputusan pengadilan negeri (PN) Surabaya kami hormati, namun ada sebuah proses hukum.

Bahwa ada gugatan perdata yang sudah dilakukan dengan berdasarkan gugatan yang ada, seharusnya eksekusi yang dilakukan itu ditunda bukan dibatalkan.

“Kita hanya ingin komunikasi dengan pihak juru sita namun kami tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, seakan akan kami punya kepentingan pribadi,” kata Jhon Tamrun.

Perlu diketahui bahwa warga yang ada disini sudah membayar PBB selama 40 tahun lebih. Oleh karena itu, mereka juga punya hak maka keadilan masyarakat ini harus diperjuangkan.

“Bukan mereka tidak menghendaki adanya kepemilikan kita hanya minta untuk diorangkan,”

“Ini adalah perbuatan semena mena dari pihak penegak hukum, seakan akan kami melawan keputusan itu. Ini perlu diperbaiki,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, menyayangkan eksekusi lahan yang berjumlah 28 rumah. Armuji sebenarnya berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan atau pemenang gugatan untuk memberikan waktu warga mencari hunian.

“Kami berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan agar warga mencari lahan untuk memindahkan barangnya. Karena sudah terjadi seperti ini, pemerintah akhirnya harus memikirkan mereka. Mau dipindahkan kemana,” kata Armuji.

No More Posts Available.

No more pages to load.