Rawan Peredaran Mihol di Surabaya, Johari Mustawan Minta Pemkot Tertibkan Perda

by -2160 Views
Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D, Johari Mustawan.

SURABAYA, Wartagres.Com – Masifnya peredaran minuman berakohol (mihol) di Kota Pahlawan sudah berada dalam level yang mengkhawatirkan. seharusnya ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk menertibkan perda mihol di kota Surabaya.

Sebab Banyak kasus kecelakaan terjadi di Kota Surabaya akibat minuman berakohol itu.

Hal Ini menjadi atensi dari Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D, Johari Mustawan. Ia mendorong Fraksi PKS DPR RI untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman BerAlkohol, “Supaya menjadi bahan rujukan Raperda Minuman Beralkohol di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota,” katanya.

Pria yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini juga mengusulkan pada saat ini ketika kita belum mampu untuk mengeluarkan aturan larangan.

“Maka kami mendorong pemerintah kota Surabaya melalui Kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Budporapar, dan BPPOM untuk memperketat pengawasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Surabaya,” tegasnya.

“Membatasi pengeluaran izin Minuman Beralkohol (SKPL) Minuman Beralkohol, dan menindak tegas pengedar yang tidak mengantongi izin SKPL dari lembaga yang berwenang,” Tegas Johari.

Menurutnya, pemkot harus menerapkan standar prosedur secara ketat tentang Minuman Beralkohol dengan mengacu kepada Undang – Undang Jaminan Produl Halal (JPH) No. 33/2014, UU Pangan No.18/2012 tentang pelabelan minuman beralkohol dan juga pangan olahan yang mengandung Alkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pria yang akrab bang Jo ini, juga meminta pemkot dan aparat berwenang harus menindak tegas pengedar yang tidak Berizin, atau di lokasi yang tidak sesuai, atau oknum petugas yang membiarkan atau bahkan mendukung peredaran Mihol yang tidak berizin.

Perlu juga untuk Mengawasi tindakan mencampur, meracik sendiri bahkan mengoplos bahan² minuman keras tanpa formulasi yang tepat, dan memberikan hukuman yang tegas bagi yang melakukannya.

Maka dari itu, Johari mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun Raperda Tentang Minuman Beralkohol dalam rangka melindungi warga surabaya dari kebenaran informasi produk dan bahkan pemahaman tentang bahaya NAPZA khususnya Minuman berAlkohol.

Mengutip ayat Al-quran Surat Al-Maidah ayat 90, lanjut bang Jo, ” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS Al Maidah : 90). “Jadi jelas, mendekati saja sudah tidak boleh apalagi mengkonsumsinya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.