Diduga Tak Sesuai yang Dilaporkan, Bapenda Surabaya Soroti Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

by -54 Views
Bukti surat pemanggilan dari Bapenda untuk pemilik rumah makan AG Ny Suharti.

SURABAYA, Wartagres.Com – Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) kota Surabaya kini sedang menyoroti rumah makan AG. Ny. Suharti terkait laporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam setahun terakhir. Sebab, diduga tidak melaporkan sesuai penghasilan yang real.

Hal ini diketahui setelah Bappenda melakukan pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan AG. Ny. Suharti di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, otoritas pajak daerah meminta perusahaan menyerahkan dokumen administrasi dan keuangan secara menyeluruh selama satu tahun masa pajak.

Manajemen rumah makan diminta menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat secara tegas membahas pemeriksaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Tahapan itu kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Ruang lingkup pemeriksaan mencakup kewajiban PBJT untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026. Selama proses itu, Bapenda meminta wajib pajak menyerahkan berbagai dokumen penting, mulai dari neraca perusahaan, laporan laba rugi, buku besar kas dan bank, buku penjualan dan pembelian, bukti transaksi penjualan, rekening koran seluruh bank, laporan okupansi (occupancy report), dokumen perpajakan, hingga SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir beserta data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Permintaan dokumen yang begitu luas menunjukkan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaporan pajak bulanan, tetapi juga menguji kesesuaian antara transaksi usaha, pembukuan perusahaan, dan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Menariknya, dokumen pemeriksaan juga meminta rekening koran seluruh bank, data penjualan, serta informasi usaha secara menyeluruh. Lingkup permintaan tersebut memunculkan dugaan bahwa pemeriksaan tidak semata-mata menyoroti operasional di outlet Jalan Sulawesi, melainkan berpotensi mencakup keseluruhan aktivitas usaha AG. Ny. Suharti di Kota Surabaya, termasuk cabang Mulyosari, Ketintang, dan Darmo Permai.

Berdasarkan pengakuan seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan dan meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa manajemen Rumah Makan AG. Ny. Suharti telah menerima surat dari Bapenda Kota Surabaya.

“Benar, surat pemberitahuan pemeriksaan dari Bapenda sudah di terima,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi permintaan dokumen administrasi dan keuangan untuk periode Juni 2025 hingga Mei 2026, ia mengatakan, seharusnya pihak manajemen bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kalau saya, sebagai warga negara yang taat ya seharusnya menghormati kewenangan pemerintah dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Seluruh proses akan kami ikuti secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena sektor restoran merupakan salah satu kontributor penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui penerimaan PBJT. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan kejelasan ruang lingkup objek yang diperiksa dinilai penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.