DPRKPP Surabaya Mulai Finalisasi RDTR 2026, Atur Detail Pemanfaatan Ruang Sesuai KBLI

by -30 Views
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver.

SURABAYA, Wartagres.Com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya terus mematangkan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Topik ini menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (13/8/2026), sebagai tindak lanjut dari konsultasi publik tahap pertama.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menjelaskan bahwa penyusunan kali ini berfokus pada finalisasi rencana pola ruang, rencana struktur ruang, hingga rencana peraturan zonasi.

Aturan tersebut disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang kemudian diperinci sesuai konteks dan kebutuhan Kota Pahlawan.

“Ini menindaklanjuti konsultasi publik yang pertama. Fokusnya lebih kepada finalisasi rencana pola ruang, rencana struktur ruang, dan rencana peraturan zonasi untuk masing-masing kegiatan sesuai KBLI 2025. Di sini kita bedah dan perinci lagi disesuaikan dengan kondisi di Kota Surabaya,” ujar Reinhard saat ditemui di sela-sela kegiatan FGD.

Reinhard menekankan bahwa karakteristik kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan di Surabaya memiliki keunikan tersendiri dibandingkan kota lain. Oleh karena itu, pengaturan ruang perlu diselaraskan dengan kriteria sektoral masing-masing dinas terkait.

Dalam penyusunannya, RDTR mengatur secara teknis perlakuan izin dan zonasi berdasarkan skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.

“Sebagai contoh di sektor industri, kami bahas bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengenai perlakuan skala usaha mikro hingga besar di masing-masing pola ruang. Misal usaha industri skala mikro, apakah masih dimungkinkan beroperasi di kawasan perumahan. Jika dimungkinkan di kawasan perumahan, batasan apa saja yang harus dipenuhi seperti adanya izin dari warga sekitar atau batasan teknis lainnya,” jelasnya.

Pembahasan detail mengenai pemanfaatan ruang ini tidak hanya menyasar sektor industri semata. DPRKPP Kota Surabaya secara bertahap juga membedah sektor-sektor strategis lainnya, seperti perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, hingga sektor transportasi.

“Melalui penyusunan RDTR Tahun 2026 ini, kami berharap tata ruang kota dapat teratur secara presisi, mendukung pertumbuhan investasi lokal, sekaligus tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban kawasan permukiman warga,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.