Diduga Diculik dari Hotel, Pemuda Asal Batu Dianiaya di Dalam Xpander hingga Dibuang di Jalan Sarono Jiwo

by -53 Views
Ferdinand Yeant Anarsih alias Ferdi (22) diduga korban penculikan dan penganiayaan.

SURABAYA, WARTAGRES.Com — Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kota Batu, Ferdinand Yeant Anarsih alias Ferdi, diduga menjadi korban penculikan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan oleh sejumlah orang di Surabaya, Selasa malam (29/9/2026).

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1980/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, nama Owen Nofredi Daniel Lukas alias Owen, warga Jakarta Utara, disebut sebagai terlapor utama bersama empat orang lainnya yang masing-masing berinisial Himawan, Ical, Liyong, dan Mikel.

Berdasarkan keterangan korban dan tim pendamping hukum, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika Ferdi berada di Hotel Luxpoint, Jalan Barata Jaya No. 43, Surabaya.

Korban disebut diseret dan dipaksa masuk ke dalam sebuah minibus Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan pelat nomor B. Saat kendaraan melaju, korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah orang yang berada di dalam kendaraan.

Setelah itu, korban disebut diturunkan di kawasan Jalan Sarono Jiwo, Surabaya, dalam kondisi mengalami luka.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berada dalam kondisi terluka kemudian menghubungi layanan darurat 110. Laporan tersebut direspons petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Tenggilis Mejoyo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo.

Dua anggota kepolisian yang disebut memberikan respons di lokasi yakni Bripka/Aipda Dwi Cahyo Adriar Meico dan Hepy Mezafrie. Korban kemudian diamankan ke tempat yang lebih aman.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, penasihat hukum korban, Ken Firdaus, bersama jajaran Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS), yakni Ketua Umum Herry Bimantara dan Abdul Qodir Jaelani alias Abi Munif, memberikan pendampingan kepada korban.

Korban selanjutnya dibawa ke RS PHC Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis serta pemeriksaan visum et repertum. Setelah mendapatkan perawatan, korban didampingi menuju Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

ARSAS Kawal Laporan ke Polisi

Penasihat hukum korban bersama pihak pendamping menyerahkan sejumlah informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik.

Di antaranya rekaman CCTV, dokumen pemeriksaan medis, serta keterangan sejumlah saksi yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan.

Pihak pendamping juga meminta kepolisian menelusuri kendaraan Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan pelat nomor B yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, meminta aparat kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh dan memberikan perlindungan terhadap korban.

“Tindakan penculikan dan pengeroyokan di dalam mobil ini adalah kejahatan serius. Surabaya tidak boleh menjadi ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan dan bertindak seolah kebal hukum,” ujar Herry.

Ia juga mengapresiasi respons petugas Polsek Tenggilis Mejoyo dan layanan darurat 110 yang menurutnya telah membantu korban saat berada dalam kondisi terluka.

“Kami mempercayakan proses hukum kepada Polrestabes Surabaya dan berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” katanya.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan kepolisian untuk memastikan kronologi, identitas para pihak yang terlibat, serta pasal yang tepat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Keterangan mengenai keterlibatan para terlapor dalam tindak pidana tersebut masih merupakan dugaan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.