Data Ganda Disorot, Komisi A DPRD Surabaya Pertanyakan Efektivitas ASN di Balai RW

by -63 Views
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Wibowo.

SURABAYA, WARTAGRES.Com — Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti persoalan akurasi data kependudukan hingga efektivitas penempatan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW). DPRD meminta kejelasan perkembangan pemutakhiran data penduduk sekaligus memastikan kebijakan penempatan pegawai di wilayah permukiman tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Senin (12/10/2026).

Rapat yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bakumkarsa, Bapemkesra, dan Bapenda itu membahas sejumlah persoalan, mulai dari pembaruan data penduduk yang belum terverifikasi, data ganda, hingga dampak penempatan ASN di Balai RW terhadap pelayanan publik.

Data Penduduk Belum Terverifikasi Jadi Sorotan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mempertanyakan perkembangan pemutakhiran data kependudukan yang sebelumnya masih menyisakan ratusan ribu data penduduk belum teridentifikasi atau terverifikasi.

Ia meminta Dispendukcapil memberikan penjelasan terukur mengenai perkembangan pembenahan data tersebut. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui apakah jumlah data bermasalah telah berkurang atau justru belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sekarang ini sudah mulai terkoreksi turun atau masih jalan di tempat? Kita perlu mengetahui perkembangan pemutakhiran data kependudukan secara jelas,” ujar Yona.

Menurut Yona, pemutakhiran data kependudukan bukan sekadar persoalan administratif. Akurasi data menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun program, menentukan sasaran kebijakan, dan mengalokasikan anggaran.

Ia juga menyoroti dinamika perubahan data yang terus berlangsung di tingkat pusat. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam memastikan jumlah penduduk yang benar-benar mutakhir.

Bahkan, upaya perekaman KTP elektronik bagi warga yang memenuhi persyaratan belum tentu langsung diikuti penurunan jumlah data yang menjadi sasaran pemutakhiran.

Selain data yang belum terverifikasi, Yona menyinggung persoalan data ganda yang membutuhkan penanganan secara cermat. Terlebih, pemerintah mulai mendorong penerapan kebijakan satu data yang menuntut konsistensi dan keakuratan informasi.

“Kita tidak salah melangkah. Semuanya memiliki konsekuensi, termasuk terhadap anggaran. Karena itu, kami perlu mencermati perkembangan data kependudukan dan menunggu kejelasan regulasi pemilu,” tegasnya.

Penempatan ASN di Balai RW Dipertanyakan

Sorotan berikutnya datang dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno. Ia mempertanyakan dampak kebijakan penempatan ASN di Balai RW terhadap kesiapan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil.

Rio mencontohkan wilayah Semampir yang memiliki lima kelurahan dan sekitar 70 Balai RW. Jika setiap Balai RW ditempati tiga hingga empat petugas, jumlah personel yang dibutuhkan diperkirakan mencapai 210 hingga 280 orang.

Perkiraan tersebut, menurut Rio, perlu menjadi bahan evaluasi agar pembagian tugas dan penempatan pegawai tidak mengurangi kemampuan kantor Dispendukcapil dalam memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat.

“Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dan tidak terganggu,” kata Rio.

Ia menegaskan, keberadaan ASN di Balai RW harus memiliki fungsi yang jelas dan memberikan manfaat langsung bagi warga. Penempatan petugas di lingkungan permukiman perlu dibarengi kemampuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjadi perantara pengaduan.

Rio menilai, persoalan dapat muncul ketika warga membutuhkan penjelasan teknis yang tidak dikuasai petugas di lapangan. Jika seluruh pertanyaan hanya diteruskan ke dinas terkait, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

“Kalau warga bertanya soal teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, akhirnya hanya dijawab akan diteruskan ke dinas terkait. Ini yang harus dievaluasi agar penempatan ASN benar-benar efektif,” ujarnya.

Dispendukcapil Dorong Digitalisasi Layanan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

Ke depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) diarahkan menjadi identitas tunggal yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Pemerintah juga berencana memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2027.

Menurut Irvan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan agar warga semakin terbiasa mengakses serta mengurus dokumen kependudukan secara mandiri melalui layanan digital.

Dalam skema tersebut, ASN yang bertugas di Balai RW diharapkan berperan mendampingi masyarakat, khususnya warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran cukup besar untuk mendampingi warga, terutama yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Kami akan terus mendorong kemandirian pelayanan publik berbasis digital,” jelasnya.

DPRD Minta Evaluasi Terukur

Meski digitalisasi dinilai menjadi salah satu arah pengembangan pelayanan publik, Komisi A menekankan bahwa pembaruan sistem harus berjalan seiring dengan pembenahan data dan peningkatan kualitas pelayanan secara langsung.

DPRD ingin memastikan kebijakan penempatan ASN di Balai RW tidak sekadar memindahkan aktivitas pegawai ke lingkungan permukiman, tetapi benar-benar mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengukur pemerataan pelayanan, kemampuan petugas dalam menangani kebutuhan warga, serta perkembangan pemutakhiran data kependudukan, termasuk penyelesaian persoalan data ganda.

Dalam pembahasan RAPBD 2027, kejelasan capaian dan kebutuhan pelayanan menjadi penting agar kebijakan yang dijalankan pemerintah kota dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat bagi masyarakat maupun penggunaan anggaran.

Dengan demikian, tantangan Dispendukcapil bukan hanya memperluas layanan digital dan mendekatkan petugas kepada warga, melainkan juga memastikan data kependudukan semakin akurat serta pelayanan teknis tetap berjalan optimal.

No More Posts Available.

No more pages to load.