Kasasi MA Ditolak, 5asec Indonesia Diminta Penuhi Hak Mantan Karyawan

by -212 Views
foto: Kuasa hukum Rahman Sugandi, Telly Oktowianti, S.H., M.H., bersama rekan.

JAKARTA, WARTAGRES.Com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo atau 5asec Indonesia dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon dan pengembalian ijazah.

Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 itu dijatuhkan pada 16 September 2026. Dengan ditolaknya permohonan kasasi perusahaan, putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan pada Februari 2026 melalui tim kuasa hukum dari Telly Okto & Partners. Tim tersebut antara lain melibatkan William Yani Wea, S.H., M.IP., M.AP., CLA., CTL, Nendi Heryadi, S.Ag., S.H., dan Tri Wulandari, S.H.

Dalam perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst, Rahman menuntut pemenuhan hak pesangon serta pengembalian ijazah yang berada dalam penguasaan perusahaan selama masa kerjanya.

Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim PHI mengabulkan gugatan kliennya untuk sebagian melalui putusan pada 20 Mei 2026. Putusan tersebut mencakup penetapan jumlah pesangon dan pengembalian ijazah.

“Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah,” ujar Telly dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

MA Tolak Kasasi Perusahaan

PT Grita Artha Kreamindo kemudian mengajukan kasasi atas putusan PHI. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku.

Telly menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 17 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai staf.

Menurutnya, Rahman hanya menuntut pemenuhan hak-hak yang dinilai belum diterimanya selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Telly, yang juga merupakan anggota serikat pekerja IMPPI–KSPSI AGN.

Rahman Sugandi juga menyampaikan kepuasannya atas hasil perkara tersebut. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya telah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya merasa puas atas hasil putusan ini, kasus yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rahman.

Ia menambahkan, pihak perusahaan telah mengembalikan ijazahnya beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

Sebelumnya, Ada Sidak Terkait Laporan Pekerja

Persoalan ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo sebelumnya juga menjadi sorotan setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan pada Juli 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan penahanan ijazah dan persoalan pembayaran upah.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya mekanisme pembayaran upah secara bertahap serta kebijakan perusahaan yang merumahkan puluhan karyawan.

Meski demikian, persoalan-persoalan tersebut merupakan laporan terpisah yang perlu dilihat berdasarkan proses pemeriksaan dan hasil penanganan masing-masing. Putusan kasasi dalam perkara Rahman Sugandi secara khusus berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial yang diajukannya.

Serikat Pekerja Minta Putusan Dilaksanakan

Terpisah, Ketua Umum SP IMPPI–KSPSI AGN, William Yani Wea, meminta perusahaan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan.

Menurut William, kepastian hukum harus diikuti dengan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemenuhan hak pekerja sebagaimana ditetapkan majelis hakim.

“Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan melaksanakan putusan,” pungkas aktivis buruh yang akrab disapa Willy tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.