JAKARTA, WARTAGRES.Com — HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026). Kedatangannya untuk melengkapi laporan dugaan suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.
Dalam kedatangannya kali ini, Gus Lilur menyerahkan tiga berkas laporan yang masing-masing ditujukan kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Berdasarkan tanda terima yang disampaikan, dokumen untuk Pimpinan KPK diterima pukul 13.41 WIB, Dewan Pengawas KPK pukul 13.43 WIB, dan Direktur PLPM KPK pukul 13.47 WIB.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pertama yang disampaikan Gus Lilur pada Senin (12/10/2026). Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy.
Pokok aduan yang tercantum dalam tanda bukti tersebut adalah laporan dugaan suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur.
Empat Nama Disebut dalam Laporan
Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada KPK, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Keempat nama tersebut adalah Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Sulaiman Tanjung yang disebut menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus komisaris independen di dua badan usaha milik negara.
Gus Lilur menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri KPK, terutama karena tiga nama yang disebut dalam laporan merupakan penyelenggara negara.
“Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan Gus Lilur. Kebenaran materi laporan serta keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Soroti Proses Pemilihan Rais Aam
Salah satu substansi laporan yang disoroti Gus Lilur adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Menurut uraian dalam laporannya, sebelum pemilihan berlangsung, peserta Muktamar terlebih dahulu menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, yakni melalui pemilihan langsung atau mekanisme AHWA.
Hasil voting yang dicantumkan dalam laporan menunjukkan 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
Dengan hasil tersebut, sembilan kiai yang terpilih sebagai anggota AHWA menjadi pihak yang menentukan dalam proses pemilihan Rais Aam.
Gus Lilur menduga terdapat mobilisasi terhadap pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah untuk mengusulkan sembilan nama yang telah ditentukan sebelumnya.
Ia juga menyoroti hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA. Dalam dokumen yang diserahkannya, Miftachul Akhyar disebut memperoleh 350 suara dan berada di urutan keempat, sementara KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi dengan 485 suara.
Namun, Miftachul Akhyar kemudian ditetapkan sebagai Rais Aam.
“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?” tulis Gus Lilur dalam laporannya.
Minta KPK Telusuri Kaitan dengan OTT ATR/BPN
Selain proses pemilihan AHWA, Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta Muktamar dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Dalam laporannya, ia menyinggung penyitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.
Gus Lilur meminta penyidik memeriksa apakah terdapat hubungan antara perkara tersebut dengan dugaan pembiayaan pengerahan peserta dalam arena Muktamar ke-35 NU.
“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung,” tulisnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diharapkan dapat ditelaah dan diuji oleh KPK.
Siapkan Laporan 25 Halaman dan Sejumlah Lampiran
Gus Lilur menyebut laporan yang diserahkan kepada KPK terdiri atas 25 halaman dan disertai berbagai dokumen pendukung.
Materi laporan disusun dalam sepuluh bab yang mencakup uraian dugaan tindak pidana, dugaan pemufakatan jahat, kronologi kejadian, daftar pihak yang dimohonkan untuk diperiksa, hingga permintaan pengamanan barang bukti.
Menurut Gus Lilur, laporan tersebut bertumpu pada keterangan tertulis pengurus cabang NU dari dua klaster provinsi yang terpisah secara geografis.
Ia mengklaim kedua kelompok pelapor tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan secara bersama-sama. Namun, menurutnya, terdapat kesamaan pola dalam keterangan mengenai dugaan pemberian uang, lokasi hotel, hingga pecahan uang yang disebut dalam laporan.
Dokumen lampiran yang diserahkan antara lain berupa laporan tertulis dari kedua klaster, dokumentasi foto lokasi penyerahan, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, salinan tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.
Gus Lilur juga meminta KPK mengamankan sejumlah bukti yang menurutnya masih berada di tangan pihak ketiga, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), daftar tamu hotel, bukti pembayaran, manifes penerbangan, serta kotak dan surat suara pemilihan.
Ia menilai pengamanan bukti tersebut penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Minta Perlindungan Pelapor dan Saksi
Selain meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, Gus Lilur juga memohon perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi.
Permohonan itu merujuk pada Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia berharap identitas dan keamanan para pihak yang memberikan informasi dapat dijaga, termasuk mereka yang dalam dokumen disebut tidak menerima pemberian uang.
Gus Lilur menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan bukan berarti mereka telah dinyatakan bersalah.
“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih,” katanya.
Tegaskan Laporan untuk Menjaga NU
Gus Lilur menyatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang organisasi Nahdlatul Ulama, melainkan sebagai upaya menjaga organisasi agar tetap menjadi milik seluruh warga Nahdliyin.
Ia berharap KPK menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan saksi, dan barang bukti yang diserahkan.
“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar,” pungkasnya.
Dengan penyerahan dokumen tambahan pada 5 November 2026, laporan Gus Lilur telah diterima secara administratif oleh tiga bagian di lingkungan KPK. Selanjutnya, substansi pengaduan tersebut masih harus melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai prosedur yang berlaku.
Penerimaan dokumen belum berarti KPK telah menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak-pihak yang disebut dalam laporan sebagai tersangka.





