Dewan Minta Pemkot Surabaya Segera Pisahkan Data MBR Sesudah dan Sebelum Covid-19

by -141 Views

Surabaya, Wartagres.com – Banyaknya karyawan yang di PHK atau dirumahkan oleh beberapa perusahaan akibat Covid-19 ini, membuat Koimisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (pemkot) untuk memisahkan data Masyarakar Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sebelum terdampak Covid-19 dan sesudah.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap data MBR yang masuk akibat Covid-19 ini. Diketahui akibat Covid-19 ini sedikitnya ada 658 karyawan di PHK atau dirumahkan oleh beberapa perusahaan di Surabaya.

“Saya mengusulkan agar dipisahkan data MBR yang sudah ada, dengan MBR yang baru masuk karena dampak Covid-19,” ujar Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Khusnul Khotimah, Selasa (14/4/).

Misalnya, kata Khusnul, ada warga Surabaya yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara akibat perusahaannya sulit membayar gaji karyawan karena kondisi Covid-19 ini, lalu menjadi MBR karena nganggur ya memang boleh dimasukkan datanya. Tapi harus dipisah, dengan input data MBR yang masuk jauh sebelum ada Corona ini.

Kenapa, politisi asal fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, bisa jadi pasca penanganan Covid-19 benar-benar selesai dan perusahaan kembali memperkerjakan karyawannya, maka status MBR kepada seseorang yang sudah kembali bekerja harus dilepas, dan tidak bisa mendapat bantuan sosial lagi dari Pemkot Surabaya.

“Disini perlunya ada pemisahan data warga MBR yang sudah masuk dan diperwalikan, dengan data warga baru karena terkena dampak virus corona,” tutur Khusnul.

Dirinya kembali mengatakan, dari informasi yang ada yaitu 733 jiwa warga MBR yang sudah ada Perwalinya. Nah, karena Covid-19 berdampak pada ekonomi dan sosial, maka data warga MBR yang baru masuk harus dipisahkan jangan dijadikan satu dengan data MBR sebelum ada musibah Corona ini.

“Kami usulkan Pemkot Surabaya harus memisahkan data MBR, dengan yang baru masuk akibat bencana Covid-19,” pungkasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.