Pilkada Ditunda, Subairi : KPU Surabaya Kapan Pun Siap

by -229 Views

Surabaya, Wartagres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya merespon positif setelah ditetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak resmi ditunda dari semula pelaksanaanya pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Hasil itu di dapat setelah adanya rapat kerja virtual yang dilakukan oleh komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu.

Dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada serentak yang dilakukan pada hari Selasa (14/4/2020).

Komisioner KPU kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subahiri mengatakan, memang dalam hasil rapat disepakati bahwa pilkada serentak resmi ditunda.

“Kami (KPU Surabaya) merespon positif atas hasil rapat yang diakukan KPU RI dengan komisi II DPR RI. Apapun nanti hasil finalnya kami siap mengemban tugas yang diberikan,” Ujar, Subahiri saat dihubungi via telepon, Rabu (15/4/2020).

Diketahui ada 2 pembahasan saat rapat tersebut selain membahas penundaan pilkada serentak, poin ke dua yaitu Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Usulan itu merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada tahun 2019. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.