Dua Budak Sabu Diamankan Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya

by -343 Views

Surabaya, Wartagres.com – Unit 1 team 2 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya senin tanggal 27 April 2020 Pukul 15.00 WIB menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika Sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Pil dobel (L).

Penangkapan budak sabu ini dilakukan di lorong hotel OYO 252 istana permata jalan Ngagel Jaya Indah Baratajaya Gubeng.

Modus Operandi yang dilakukan Tersangka, dengan cara menjual sabu kepada orang lain dengan sistem ranjau. Pelaku yang sejak awal sudah menjadi incaran aparat penegak hukum ini langsung dilakukan penangkapan.

“Iya benar, anggota tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di salah satu lorong hotel di wilayah Ngagel surabaya. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita BB sabu seberat 5 gram lebih,” Ucap Iptu Kennardi Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, (3/5/2020).

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni narkotika jenis sabu seberat lima gram.

Kedua tersangka itu yakni, Achmad Uwais Al Kharini alias Badrun (23) warga Ngagel Mulyo Surabaya dan satu tersangka lain yakni, Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22) warga Ngagel Rejo Utara.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing – masing.

98,21 gram berikut pembungkusnya, 10,05 gram berikut pembungkusnya dan 1,57 gram berikut pembungkusnya. Dua buah Hp merk OPPO, satu bungkus plastik berisikan Pil dobel (L) warna putih jenis Koplo sebanyak 1000 butir.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.