Pekerjakan Wanita Bawah Umur, “Papi” Karaoke Melly Glow Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun Penjara

by -274 Views

Surabaya, Wartagres.com – Wandi Marsono Purba yang biasa dipanggil Papi dikalangan sarana hiburan Karaoke khususnya, Melly Glow Surabaya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Pria berusia 33 tahun ini dinyatakan terbukti memudahkan perbuatan cabul atau germo. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Dede Suryawan, terdakwa Wandi Marsono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mempekerjakan perempuan di bawah umur untuk seks komersial dan melanggar Pasal 296 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,”kata hakim Dede di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2020).

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni Victor Sinaga mengaku putusan itu sudah adil. Namun, menurut Victor yang bertanggung jawab semua ini pemilik karaoke Melly Glow karena melakukan tekanan kepada klienya.

“Pemilik karaoke ini harus bertanggung jawab. Terdakwa ini kan ditarget agar tiap hari mendapatkan income 600 jam dari para LC yang dipekerjakan. Jika tidak sesuai targetnya terdakwa akan di PHK,” terangnya saat ditanyai oleh wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat ada remaja berinisial (TSY) melamar pekerjaan di Melly Glow Family Karaoke. Saat melamar pada 2 Juli 2019, usianya 17 tahun lebih tiga bulan.

Korban TSY melamar kerja di tempat karaoke itu atas rekomendasi LC Kesya. Papi Wandi yang bernama lengkap Wandi Marsono ini lalu menerima TSY bekerja sebagai Ladies Companion (LC).

Pria 33 tahun ini menugaskan TSY untuk menemani para pelanggan berkaraoke. Dengan layanan lainya berupa blowjob dan handjob terdakwa mendapatkan tips dari tiap-tiap LC, dia bekerja setiap hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00.

Dengan tarif 20 ribu per jam dari tarif LC sebesar 130 ribu perjam. Sedangkan, pemilik sarana karaoke mendapatkan bagian sebesar 40 ribu perjam.

Praktik prostitusi yang dijalankan Wandi dengan mempekerjaan TSY sebagai LC ini dibongkar oleh polisi. Saat itu polisi menangkap  pelanggan karaoke yang ditemani oleh LC kedapatan melakukan perbuatan mesum atau hubungan intim dalam room karaoke Melly Glow.

Dari penangkapan ditemukan barang bukti (BB) diantaranya, uang tunai 5 juta, 4 lembar invoice LC, 2 lembar invoice tagihan LC, pakaian dalam pria dan wanita juga handphone. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.