Sidang Perdana, Pendeta Cabul Didakwa 12 Tahun

by -4530 Views

Surabaya, Wartagres.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh (HL) pemuka agama (pendeta) di salah satu gereja di Surabaya selatan. Hari ini memasuki babak baru, Senin (18/5/2020) digelar sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana pendeta cabul ini beragendakan pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa Jefri Simatupang.

“Kita ajukan nota keberatan atau esepsi terhadap jaksa penuntut umum. Karena pihaknya menilai ada ketidak jelasan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” Kata Jefri Simatupang.

Selain itu, Philipus Harapenta Sitepu kuasa hukum terdakwa yang lain menyebutkan. Bahwa ada ketidak laziman dari perkara ini. Karena begitu cepat kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Ada yang ketidaklaziman atas kasus ini, padahal Pra Pradilan kami masih berlangsung. Sementara untuk pokok perkara tidak bisa kami jabarkan karena sidang sendiri berlangsung tertutup,” Ucap Philipus Harapenta saat di PN Surabaya.

Sementara itu dari pihak keluarga korban bersyukur, bahwa pada akhirnya kasus ini bisa disidangkan. Bahwa percepatan persidangan pendeta cabul ini adalah wujud dari perjuangan anak Indonesia.

“Saya sangat terima kasih kepada penegak hukum yang begitu cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pendeta,” kata Eden Juru bicara keluarga korban.

Sementara itu menyikapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kasus ini terlalu cepat dilimpahkan ke PN. Pihak keluarga korban pencabulan justru memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang cepat selesaikan persoalan ini, Imbuhnya.

Harapan keluarga korban sendiri, agar penegak hukum bisa segera tanggap jika ke depan ada tindak asusila seperti yang dialami korban. Dan hukum bisa ditegakkan, sementara itu sampai saat ini keluarga masih membimbing korban. Agar korban (IW) kondisinya bisa kembali membaik, ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.