Terkait Aturan Penjualan dan Jam Operasional, Polda Jatim Gelar Rakor dengan Pimpinan Mall di Surabaya

by -378 Views

Surabaya, Wartagres.com – Pusat perbelanjaan modern atau mall di Kota Surabaya Jawa Timur, diperbolehkan beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kendati pengunjung mulai ramai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriah. Namun demikian, produk yang dijual dibatasi hanya untuk bahan pokok pangan, obat-obatan, dan alat kesehatan.

Ketentuan itu diperoleh berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama 43 pengelola mal atau pusat perbelanjaan dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya di Rupatama Polda Jatim, Selasa (19/5/2020).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran.

Berdasarkan data diperoleh dari Bidang Humas Polda Jatim, dua poin penting diperoleh dari rakor tersebut. Pertama, operasional mall akan dibatasi, hanya diperbolehkan untuk penjualan bahan pokok di bidang pangan, obat-obatan dan alat kesehatan. Kedua, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan saat mall beroperasi.

“Hari ini Polda Jatim gelar Rakor bersama dengan seluruh pimpinan mall di Surabaya. Hasilnya, mall di Surabaya diperbolehkan buka dengan syarat hanya menjual kebutuhan bahan pokok dan alat kesehatan,” Kata Kabid humas Polda Jatim, (19/5/2020).

Seperti diketahui, Kota Surabaya adalah daerah terbanyak angka kasus corona dalam peta sebaran Covid-19 Jatim. Data per 18 Mei 2020 menyebutkan, sebanyak 1.109 kasus corona di Surabaya dari total 2.281 kasus se Jatim. Bersama Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid kedua hingga 25 Mei 2020 mendatang. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.