SURABAYA, Wartagres.Com – Wanita paruhbaya diciduk unit 3 Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya pada 26 Juni 2020 lalu.
Pengedar sabu tersebut yakni, Heni Porwanti (36) warga Kedungdoro 6 No 14 Surabaya.
Tersangka ini diciduk setelah polisi telah melakukan pengintaian lama, setelah transaksi selesai. Tersangka lantas dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, unit 3 Resnarkoba telah melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu yang telah lama diintai sejak lama,” kata Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian, Sabtu, (4/7/2020).
Dengan ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)