SURABAYA, Wartagres.Com – Proses pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai memasuki tahap klarifikasi. Manajemen rumah makan tersebut memenuhi undangan rapat koordinasi di Kantor Bapenda Surabaya pada (15/07/2026), menyusul diterbitkannya surat undangan dan surat perintah pemeriksaan oleh otoritas pajak daerah.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. Dalam prosesnya, Bapenda meminta berbagai dokumen administrasi, keuangan, hingga perpajakan perusahaan sebagai bahan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Manager Resto AG. Ny. Suharti, Mario, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persoalan terkait kewajiban perpajakan.
“Tidak ada masalah sama sekali terkait pajak-pajak AG. Ny. Suharti,” kata Mario saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan itu menjadi respons pertama dari manajemen setelah mencuatnya informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Bapenda. Meski demikian, Mario tidak menjelaskan secara rinci materi pembahasan dalam pertemuan di Kantor Bapenda maupun dokumen yang telah diserahkan kepada tim pemeriksa.
Di sisi lain, langkah Bapenda meminta laporan keuangan, buku penjualan, rekening koran, hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan untuk mencocokkan data transaksi usaha dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan wajib pajak kepada pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Kota Surabaya belum menyampaikan hasil resmi dari rapat koordinasi maupun perkembangan pemeriksaan terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Proses pemeriksaan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran perpajakan sebelum seluruh tahapan selesai.





