Tak Jera Dipenjara, Warga Kedurus Dukuh Kembali Bisnis Barang Haram

by -558 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit 3 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk budak narkoba di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kost tersangka sering digunakan sebagai transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Bermodal informasi dari masyarakat, anggota pun bergegas menuju ke TKP dan membekuk budak narkoba tersebut.

Tersangka yakni, Aris Anton Nifa, (47) warga Jalan Kedurus Dukuh VIII Surabaya. Tersangka pada tahun 2018 pernah ditangkap dengan kasus yang sama, namun saat itu ia sebagai pengguna sabu. Dan kini ia kembali ditangkap sebagai pengedar sabu.

“Tersangka Aris kami sergap di salah satu rumah kos Jalan Dukuh Kupang Barat I. Dari penggerebekan itu, kami juga menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,56 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu bekas isap dan timbangan elektrik,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, kemarin, Senin (6/7/2020).

Memo menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, tentang adanya peredaran narkoba di kawasan tempat tinggal tersangka.

“Kami intai di sekitar tempat tinggalnya. Namun, upaya kami tersebut belum membuahkan hasil. Hingga anggota kami memperoleh informasi jika tersangka berada di tempat kos. Kami kemudian bergerak mengamankan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu Aris dihadapan petugas menuturkan, Aris mengaku sudah beberapa bulan lalu menjadi penjual sabu. Aris berdalih, sejak bebas dari tahanan, dia sulit mencari pekerjaan. Awal 2018 lalu, Aris bersama satu temannya ditangkap anggota Polsek Lakarsantri.

“Bingung pak gak ada kerjaan, makanya jualan itu,” tutupnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.