SURABAYA, Wartagres.Com – Melawan saat akan dilakukan penangkapan, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tembak kaki kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka ini karena keduanya meresahkan warga kota surabaya yang telah melakukan tindak kejahatan jalanan di beberapa TKP di surabaya.
“Tersangka kita lumpuhkan, di kaki masing masing karena pada saat kita lakukan penangkapan keduanya berusaha melakukan perlawanan,” Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudi Latief, Kamis siang (27/8/2020).
Wahyudin Latief menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial PM (25) warga Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari Surabaya dan ABP (24) warga Bulak Rukem Timur Surabaya. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal saat kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kalijudan depan warnet kode Surabaya dan di Jalan Bulak Cumpat gang 5 Surabaya.
“Saat itu pelaku telah merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” sebut Wahyudin Latief.
Dari pengakuan kedua pelaku, sebelum beraksi di dua lokasi tersebut keduanya juga pernah beraksi di 8 TKP. “Jadi kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak 10 TKP,” pungkas Wahyudin Latief.
Masih kata Wakapolrestabes Surabaya, pelaku ABP adalah seorang residivis, ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian helm.
Sementara hasil dari tindakan kedua tersangka hasilnya dijual ke Madura, dan hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutup Wahyudin Latief.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/ curanmor. (Rdp)