SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, bekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curanmor). Keduanya diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kakinya, yang saat akan dilakukan penangkapan mencoba untuk kabur.
Dua tersangka itu yakni, Wiyono, (43) warga Simo Gunung, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan satu tersangka lain, Resol Ryanti, (26) warga Griya Kebraon Utara, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Keduanya ditangkap saat sedang transaksi jual motor hasil curiannya, mendapat informasi itu, anggota melakukan penyamaran dan menyergap tersangka. Saat dilakukan intrograsi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa sepeda motor itu hasil curian.
Kedua tersangka pun akhirnya dikeler oleh petugas untuk dibawa ke mako, saat itulah keduanya mencoba melarikan diri. Tak mau kehilangan tersangka. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.
“Kami mendapatkan informasi, jika akan ada transaksi jual beli sepeda motor, dari situ petugas menyamar lalu menangkap kedua tersangka. Saat akan dikeler ke mako, kedua tersangka mencoba melarikan diri, oleh petugas akhirnya diberikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka,” kata Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa, Rabu (2/9/2020).
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor dan satu kunci (T). (Rdp)