Usai Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Dijebloskan ke Penjara

by -492 Views

SURABAYA, Wartagres.com – Unit I Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/9/2020) membekuk kurir Narkoba jenis sabu sabu di Jalan Gunung Anyar Tengah Gang II B No 4 Surabaya.

Kurir narkoba yang berhasil dibekuk yakni, Moch Dodik alias Codot, (44) warga Jalan Kedung Asem, Gang II No 53 Surabaya.

Saat diamankan, setelah tersangka melakukan transaksi sabu sabu yang ia lakukan di Jalan Gunung Anyar Tengah, sekira pukul 16.00 WIB. Polisi yang sudah mengintai tersangka sejak lama akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah kami mengintai cukup lama, akhirnya anggota berhasil membekuk tersangka setelah melakukan transaksi sabu sabu, saat kami geledah, anggota menemukan satu paket kecil sabu dikantong celananya,” kata Kasat Narkoba, AKBP Memo Ardian, Minggu (28/9/2020).

Selain membekuk kurir narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya. Satu splastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,28 gram, satu buah hanphone dan sepeda motor milik tersangka.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.