Diduga Salahi Aturan Soal Adanya Kampanye Daring, Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu

by -447 Views
Advokat M. Sholeh membawa bukti rekaman daring yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

SURABAYA, Wartagres.Com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan beramai-ramai pada Rabu (21/10) ke Bawaslu Surabaya. Ini terkait acara Roadshow Online, Surabaya Berenerji pada akhir pekan lalu.

Tak tanggung ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu langsung sekaligus pada hari itu. Yakni, dari Relawan KIP (Khofifah Indar Parawansa) Progo 5, LSM Lira Surabaya dan advokat M. Sholeh.

Risma sebagai wali kota aktif diduga menyalahgunakan posisinya sebagai wali Kota Surabaya untuk kampanye paslon Eri Cahyadi-Armuji.

”Laporan saya masukkan hari ini kepada Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur, dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma,” kata Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman.

Sebagai bukti, Rahman menyertakan rekaman video, link berita, legal opinion, pendapat hukum, dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada. Bukan fiktif atau rekayasa. Rinciannya adalah foto-foto dan video kegiatan yang bertema ”Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI yang diunggah pada Minggu, 18 oktober 2020.

”Bukti yang saya lampirkan, merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma wali kota aktif Surabaya yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran pemkot,” tegasnya.

Rahman bercerita, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 16.15-16.49 WIB. Dimana Risma muncul dalam kegiatan yang bertajuk ”Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” menggunakan aplikasi Facebook. Dimana Risma menggiring opini bahkan menyebut paslon Eri-Armuji agar dipilih menjadi wali kota Surabaya pada Pilwali 9 Desember mendatang.

Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eri adalah orang pilihannya. ”Saya tidak ingin yang saya bangun hancur, Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas perempuan yang menjabat wali Kota Surabaya itu.

”Peristiwa ini tentu mencederai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rahman.

Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas. Bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu, apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti program Pahlawan Ekonomi, UMKM binaan pemkot, dan banyak lagi.

“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.

Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Dimana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

”Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audien untuk memilih paslon nomor 1,” terangnya.

Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.

”Gakkumndu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas,” ucapnya.

Sejurus dengan itu, Bambang Assraf HS Walikota DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Risma dalam video tersebut melakukan kegiatan penyeruan dan meminta kepada masa/peserta online untuk mengajak dan memilih paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada,” tegasnya.

Adapun keterlibatan Risma dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 dianggap oleh Assraf jelas merupakan pelanggaran kampanye. Jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.

Assraf menjelaskan terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh walikota tersebut Bawaslu harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan,” tegas dia.

Menurut dia sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.

Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.