Dua Jambret di Jalan Peneleh Berhasil Diamankan Polisi

by -1273 Views
Dua tersangka saat diamankan di Polsek Genteng.

SURABAYA, Wartagres.Com – Polisi meringkus dua tersangka jambret di Surabaya. Kedua pelaku sempat terjatuh sebelum diamankan warga.

Kedua tersangka yakni Roni (35) warga Bulak Banteng, Surabaya dan Izroil Akbar (23) warga Jalan Arimbi, Surabaya. Keduanya ialah seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2011. Keduanya diringkus oleh petugas pada Sabtu (16/1/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas, setelah sebelumnya terjatuh usai melakukan aksi jambret di Jalan Peneleh.

“Kedua tersangka tertangkap setelah melakukan aksi penjambretan tas korbannya saat dibonceng suaminya di Jalan Peneleh. Setelah itu kedua tersangka kabur dan terjatuh dari motornya,” jelas Sutrisno.

Setelah berhasil menjambret tas milik korban. Kedua tersangka sempat dikejar oleh korban. Namun, naas kedua tersangka ini malah terjatuh dari motornya. Oleh warga kemudian diamankan, beruntung keduanya tidak dimassa dan diamankan oleh petugas patroli piket fungsi Polsek Genteng.

“Kedua tersangka kemudian dibawa ke mako beserta barang bukti,” ungkap Sutrisno.

Sutrisno menambahkan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka yakni dengan cara mobiling menggunakan motor vixion bernopol L 4153 AZ. Korban yang diincar yakni saat bermain handphone dan membawa tas. Kemudian oleh kedua tersangka mepet korbannya dan mengeksekusi.

“Kedua tersangka seorang residvisi kasus yang sama,” ungkap Sutrisno.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan motor dan sudah melakukan beberapa lokasi.

Jalan Kalianyar, Jalan Ketabang Kali, Jalan Kapas Krampung, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Undaan Kuloon, Jalan Gembong, Jalan Pasar Besar, Jalan Dupak.

Polisi mengamankan satu buah handphone, satu buah tas milik korban serta motor yamaha vixion sebagai sarana kedua tersangka.

Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.