SURABAYA, Wartagres.Com – Tiga kawanan pencuri motor (curanmor) yang juga residivis kasus pencurian terpaksa didor polisi. Tersangka, Dimas Zakaria, (22) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur V, Choirul Anang, (22) dan Usman, (32) keduanya warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur IX, Surabaya.
Ketiga tersangka diringkus setelah terbukti mencuri motor milik Eko Budi Prasetyo, (46) warga Jalan Kupang Gunung Barat IV dan Ariestu Bayu, (30) warga Jalan Dukuh Kupang Timur X, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan selama tiga hari.
Selain itu dari rekaman CCTV, pelaku akhirnya teridentifikasi. Kemudian tersangka dijumpai melintas di Jalan Arjuno mengendarai motor berboncengan sekitar pukul 19.30 WIB.
“Polisi berusaha menangkap tersangka. Karena malah kabur, polisi terpaksa menembak betis ketiga tersangka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Rabu (21/4/2021).
“Ketiganya residivis kasus penjambretan dan curanmor. US sebelumnya juga DPO Polsek Gubeng atas kasus pencurian,” tambahnya.
Lanjut Risti, tersangka Dimas merupakan residivis kasus penjambretan. Ia sudah pernah dua kali masuk penjara. Sementara, Choirul merupakan residivis kasus penjambretan dan Usman merupakan residivis kasus curanmor dan sekali di penjara.
“Modus komplotan ini mencuri motor di teras rumah korbannya menggunakan kunci T,” terangnya.
Dijelaskan Risti, sebelum diringkus tersangka mencuri motor motor Honda Beat milik korban di Jalan Kupang Gunung Barat IV, sekitar pukul 21. 30 WIB. Sementara di Jalan Dukuh Kupang Timur X, menjelang subuh.
Di hadapan penyidik tersangka Usman mengaku setiap mendapat motor curian dijual ke Madura. Untuk satu unit motor Honda Beat laku senilai Rp 2 juta.
“Uangnya dibagi bertiga. Untuk makan sehari-hari dan membeli miras,” ucap pria yang sehari-hari mengamen itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kunci T, kunci L, mata bor, jaket switer warna kuning biru, kaos warna biru, kaos warna hijau, dan satu bendel foto copy BKPB.
Kini ketiga tersangka harus rela mendekam di balik jerugi Polsek Sawahan Surabaya. (Rdp)