SURABAYA, Wartagres.Com – Kasus dugaan penganiayaan kepada koresponden Majalah Tempo, Nurhadi. Yang terjadi pada bulan Maret 2021 lalu. Akhirnya Polda Jatim menetapkan dua tersangka.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut yakni, berinisial (P) dan (MFS). Keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan kepada Nurhadi.
Berdasarkan fakta sidik, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka (P) melakukan perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Nurhadi, dengan cara menganiaya di ruang ganti pakaian gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.
“Melakukan penyensoran dengan cara membawa Nurhadi ke kamar 801 hotel Acardia. Bahwa Nurhadi menelpon redaktur majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur majalah Tempo agar menghapus foto Angin Prayitno Aji,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (9/5/2021) malam.
Sementara itu tersangka (MFS), menghalangi rencana wawancara yang akan dilaksanakan oleh Nurhadi kepada Angin Prayitno Aji dengan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban pada saat di ruang ganti pakaian serta merampas hamphone milik lorban.
“Memaksa password hanphone dibuka, setelah dibaca filenya hanphone diserahkan kepada korban. File dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang dan melakukan penyensoran dengam cara menghapus file HP (direset),” tambah Gatot.
Keduanya akan dikenakan Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers subsidair pasal 170 KUHP lebih subsidair pasal 351 KUHP lebih subsidair pasal 335 KUHP. (Rdp)