Pria Provokator yang Timbulkan Kerusuhan di Bulak Banteng Akhirnya Minta Maaf

by -160 Views
Tersangka inisial E, pemilik warung kopi (warkop).

SURABAYA, Wartagres.Com – Polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial E, pemilik warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya.

Penetapan tersangka kepada pemilik warkop, dikarenakan diduga telah menjadi provokator atas kericuhan yang terjadi antara warga dan petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi, penerapan PPKM Darurat.

Atas peristiwa ini, tersangka telah memohon maaf atas apa yang telah ia lakukan. “Saya benar-benar menyesal telah melanggar protokol kesehatan, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prokes. Agar terhindar dari covid-19,” saya tersangka.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan E sebagai tersangka dalam kericuhan giat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam kemarin.

“Tersangka merupakan pemilik warung yang menantang petugas saat ditertibkan,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) siang.

Lanjut Ganis, satu orang tersangka itu merupakan pemilik warung. Pria berinisial E ini sempat melawan dan menantang petugas ketika ditertibkan. Dari situlah memicu massa, hingga terjadi pengusiran terhadap aparat yang melakukan operasi yustisi.

“Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan, jika polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa yang terjadi saat petugas melakukan operasi yustisi di Bulak Banteng.

“Pemilik warkop ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat,” tutup Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (11/7/2021) malam. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.