Perdayai Wanita Dengan Bermodal Wajah Tampan, Warga Wonorejo Diringkus Polisi

by -195 Views
Tersangka digelandang ke polsek wiyung.

SURABAYA, Wartagres.Com – Bermodal wajah tampan, dan mengaku bekerja di pelayaran, Septiawan Dwi Dharma, (26) warga Jalan Wonorejo III, Tegalsari, Surabaya ini berhasil menipu para wanita.

Pria yang mengaku bekerja di pelayaran ini sudah melakukan penipuan dengan menggelapkan sepeda motor milik korban. Sampai saat ini, tindakan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

Untuk menjerat para wanita, tersangka mencari korban melalui medsos lewat aplikasi ‘tinder’ dan ‘wechat’. Setelah menemukan korbannya, tersangka sering melakukan komunikasi hingga menjalin hubungan (pacaran).

Selain memacari korban, tersangka juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban terakhirnya yakni, RR perempuan yang tinggal di Jalan Karangan IV, Wiyung Surabaya.

Pada Sabtu (16/10/2021) lalu, korban mendatangi korban ke kos dan meminjam motor korban merk Genio dengan alasan untuk di service. Namun setelah tujuh hari, motor korban tak kembali, sementara untuk telfon tersangka juga tak aktif.

Atas peristiwa ini, korban pun melaporkan ke Polsek Wiyung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka ini mencari korbannya melalui aplikasi di medsos. Setelah dipacari empat bulan, mulai beraksi,” kata Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun.

Lanjut Parmiatun, dari hasil penyidikan tersangka sudah tiga kali melakukan penggelapan motor milik perempuan yang dipacari.

“Motor korban yang terakhir digadaikan tersangka Rp 4 juta. Korban sementara tiga orang,” lanjutnya.

“Untuk memuluskan aksinya, tersangka memperlihatkan videonya kepada korban saat berada di kapal. Selain itu wajah tersangka juga lumayan tampan,” tambahnya.

Selain menggelapkan motor para korbannya, tersangka juga pernah mencuri dokumen surat tanah serta uang dari korban yang lain.

Sementara itu, saat tersangka dimintai keterangan. Bahwa dia mengaku kenal korban dari medsos ‘tinder’ dan ‘wechat’. Kemudian korban dipacari dan ditiduri.

“Korbannya belum menikah semua. Iya (ditiduri) satu kali,” ucap tersangka lirih.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil dari gadai motor digunakan untuk keperluan pribadi. “Buat bayar utang sebagian,” sebutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit motor, dokumen surat tanah, STNK, buku tabungan, dan HP. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.