Pasar Semolowaru Terbengkalai, GNPK Jatim Pertanyakan Proses Sewa ke Pemkot

by -816 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim mempertanyakan aset Pemkot Surabaya yakni pasar Semolowaru terbengkalai akibat proses sewa menyewa KSDR (Koperasi Semolowaru Dadi Rukun), yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

Ketua bagian pengaduan masyarakat DPP GNPK Jatim Miko Saleh menjelaskan, KSDR sudah melengkapi persyaratan yang diminta untuk menyelesaikan sewa dan pengelolaan pasar Semolowaru selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp. 788 Juta.

Tapi KSDR hanya mampu embayar tiga tahun dulu dan telah lunas, namun ketika hendak bayar sisa dua tahun senilai Rp. 400 Juta justru pihak bagian hukum Pemkot Surabaya meminta melengkapi persyaratan administrasi lagi, hingga telah dilakukan penggantian pengurus koperasi dan disepakati sampai ke notaris, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang membantu Pemkot Surabaya menyatakan bahwa hal ini tidak ada persoalan namun kenyataannya masih ada kendala yang harus diselesaikan.

“Ada suatu kesulitan yang mana dari pihak KSDR ada suatu kendala tentang susunan pengurus, jadi susunan pengurus ini disuruh membenah.i dan harus ada AD/ART dan juga adanya pergantian ketua sudah dilaksanakan bahkan sudah di akte notarialkan, di sini bahwa ini sudah ada pergantian susunan pengurus juga semuanya sesuai dengan yang disarankan pihak hukum dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Miko Saleh. Rabu (29/6/2022).

Kondisi pasar semolowaru tergenang air.

“Jadi semua sudah dipenuhi bahkan surat seperti AHU ini juga sudah keluar dari kementerian dan seharusnya persoalan ini sudah administrasi sudah selesai dan finish untuk KSDR untuk melakukan pengelolaan yang sisa dari 2 tahun itu,” sambungnya.

Dengan persoalan yang tak kunjung selesai dalam pengelolaan pasar Semolowaru tersebut, bahkan syarat yang diperlukan untuk pengelolaan telah dipenuhi KSDR, DPP GNPK Jatim sangat menyayangkan bahwa aset Pemkot Surabaya di kawasan Surabaya Timur itu terbengkalai dan pernah tergenang air di dalam pasar ketika hujan turun sehingga kondisinya memprihatinkan.

“Karena di sini ada sebuah surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan agar supaya adanya pemberhentian pengelolaan, padahal ndek sini sudah jelas-jelas bahwa KSDR sudah ada kesepakatan bersama dalam sewa menyewa selama tiga tahun, kan ini masih ranahnya KSDR,” tandas Miko.

Munculnya surat pemberitahuan dari Kecamatan Sukolilo tersebut yang memberitahukan tidak adanya suatu penarikan dan pengelolaan, maka Miko melihat ini ada suatu indikasi intervensi pasar tersebut oleh pihak Kecamatan.

“Ini kann sangat memprihatinkan sehingga akhirnya apa? Kesannya pasar tersebut sudah tidak layak untuk digunakan ataupun dipakai,” ucapnya.

Selain munculnya surat pemberitahuan dari Kecamatan Sukolilo, DPP GNPK Jatim juga menyayangkan JPN yang memberikan prosesi hukum namun tidak ada suatu kejelasan sehingga terjadinya kerancuan dalam penyelesaian pengelolaan pasar oleh KSDR.

“Begitu ada kejelasan mengapa ditarik kembali, ini yang menjadikan sebuah rancu terhadap opini publik agar supaya pembentukan di publik ini justru memberikan suatu kesan yang sangat buruk bagi penegak hukum yang selama ini berjalan di Kota Surabaya,” pungkas Miko.

DPP GNPK Jatim berharap persoalan pengelolaan pasar Semolowaru bisa diselesaikan secara prosedural, agar aset pemkot Surabaya tersebut bisa berjalan normal dan membantu menyumbang PAD yang tak sedikit jumlahnya. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.