Komisi A: Dana Kelurahan Harusnya Untuk Pemberdayaan Masyarakat

by -594 Views
Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, Dana Kelurahan (Dakel) sampai detik ini ternyata belum banyak terserap untuk pemberdayaan masyarakat. Dana Kelurahan lebih kepada persoalan permakanan lansia

Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, kemarin hasil rapat dengan para Lurah dan Camat di Surabaya khususnya di zona (Dapil) 4, 3, dan 2 masih banyak ditemukan program Kelurahan maupun Kecamatan yang belum bisa mengaplikasikan program Walikota Eri Cahyadi.

Misalnya, kata politisi muda PKB Surabaya ini, Walikota setiap sambang kampung selalu mendorong ke warga aga tercipta Kampung Kreatif, Tematik, dan Inovatif.

“ Seharusnya dana Kelurahan yang semestinya ada pos untuk pemberdayaan masyarakat ini masih di dominasi untuk permakanan. Ini kan tidak sejalan dengan keinginan Walikota yaitu, pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Rabu (02/11/2022).

Ia menjelaskan, Permendagri No.130 Tahun 2018 terkait dana Kelurahan salah satunya disebutkan, untuk percepatan pembangunan yaitu, pembangunan infrastruktur dan SDM.

“Nah kami berharap Kelurahan mampu mengaplikasikan keinginan Walikota Eri Cahyadi yaitu, dana Kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat,” tegas Ning Habiba, sapaan Camelia Habiba.

Dirinya kembali mengatakan, dana Kelurahan yang porsinya 5 persen dari APBD Kota Surabaya seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk permakanan dikembalikan ke pos Dinas Sosial.

Pemberdayaan masyarakat, kata Habiba, bisa dengan pelatihan usaha, pelatihan online marketing, sehingga masyarakat bisa menciptakan usaha mandiri.

“Nah ini kan sejalan dengan pikiran Walikota yaitu, pemberdayaan masyarakat terutama pasca pandemi Covid-19. So, Bangkit Lebih Cepat, Pulih Lebih Kuat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.