SURABAYA, Wartagres.Com – Seorang kuli bangunan inisial TH (32) warga Sukodono, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jambangan, Surabaya. Ia diamankan lantaran membobol rumah dan mencuri perhiasan emas di Perum Jalan Ketintang Permai.
Polisi tidak hanya meringkus TH. Melainkan juga mengamankan RS yang merupakan pembeli barang hasil curian.
Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo mengatakan, saat itu kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal oleh penghuninya. Modus yang digunakan TH ialah mencongkel plafon menggunakan obeng dan tang.
“Barang yang diambil ada 7 macam, yaitu cincin dan gelang. Yang ditemukan tiga cincin hasil kejahatan yang dijual seharga Rp 2,7 juta,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Sedangkan, untuk gelang sudah dijual tersangka kepada seseorang yang berada di Jogjakarta. Sementara uang hasil kejahatan dibelikan peralatan seperti sound system kecil, gerinda dan gergaji, serta untuk kebutuhan perut.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena selama tiga bulan tidak bekerja,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah cincin dengan berat masing 6,62 gram, 5,93 gram dan 3,96 gram, serta gerinda dan sound system kecil.