Tak Terima Keputusan Hearing, Makam Warga Dijadikan TPU, Ratusan Warga di 3 RW Perum Pondok Maritim Indah Gelar Aksi Tanda Tangan Bentuk Penolakan

by -818 Views
Warga Pondok Maritim Indah RW 6,7dan 8 Tolak makam warga di jadikan TPU.

SURABAYA, Wartagres.Com – Ratusan warga dari tiga RW 6, 7 dan 8 perumahan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Minggu (3/3/2024) pagi, menggelar aksi penolakan rencana Pemkot Surabaya, yang akan menjadikan makam warga dijadikan makam Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ketua RW 7, Robert menjelaskan pemerintah kota melalui rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya menginginkan makam ini dikelola menjadi TPU oleh pemerintah kota Surabaya, tetapi warga RW 6, 7 dan 8 dalam keputusan hearing tersebut tidak dilibatkan sehingga kami menolak keputusan itu.

“Kami menganggap bahwa keputusan Komisi C DPRD Surabaya waktu itu keputusan sepihak, semestinya pihak Komisi C itu datang ke sini atau membentuk pansus atau tim kecil untuk mencari solusi atau mencari fakta. Hearing itu dilakukan pada tahun 2024 dua minggu menjelang pemilu,” kata Robert Ketua RW 7.

Lebih jauh diterangkan, bahwa persoalan yang timbul yakni, warga RW 8 Kebraon adalah bagian dari PT prima Citra, dimana PT ini adalah developer dari perumahan. Makam ini dibangun tahun 2002, tetapi selama tahun 2002 sampai 2023 mereka warga RW 8 Kebaraon diajak komunikasi, diskusi maupun berembuk apapun tidak ada yang hadir, sehingga di tahun 2023 kami tolak untuk dimakamkan di Makam Pondok Maritim.

“Mereka menuntut minta berkirim surat kepada kami untuk bisa dimakamkan di sini tapi di dalam dialog tersebut sudah disepakati bahwa mereka tetap diterima dengan dua kali NJOP. Tetapi di dalam diskusi tersebut atau di dalam mediasi tersebut mereka awalnya sudah oke tapi tidak mau tanda tangan dan mereka protes ke Pemkot melalui pemerintah kota,” terangnya.

Tuntutannya berbeda tuntutan mereka adalah yang pertama mereka minta dimasukkan di sinoman, terus kemudian RT yang tidak masuk di tahap 3 perumahan Prima Citra itu harus minta dimasukkan juga ke makam Pondok Maritim.

“Maka dari itu kami juga menolak, karena mereka selama 20 tahun tidak ikut berproses kami menghormati jasa para pejuang, para pelaku sejarah yang sudah dulu berjuang mendapatkan makam,” tegas dia.

“Sedangkan prima kebraon RW 8 ikut Kecamatan Karangpilang, mereka juga bisa dimakamkan di Makam Kebraon dan kami sudah konfirmasi ke Lurah mereka tidak ada masalah,” ucapnya.

“Sementara saat Hearing kami tidak mengetahui diterima oleh siapa, karena kami tidak hadir meskipun sudah ada undangan, karena pendapat kami warga mereka adalah wakil rakat dan kami rakyat, mereka yang harus hadir di sini bukan kami yang harus hadir di sana,” jelas dia.

Sedangkan alasan warga prima kebraon meminta di makamkan di Makam pondok maritim indah, bahwa mereka merasa proyek tahap 3 dari perumahan Prima Citra merupakan 1 developer di Pondok Maritim, padahal mereka beda Kecamatan dan administrasinya berbeda.

“Mereka ini selama 20 tahun kita ajak untuk berembuk mulai tahun 2002, itu tidak pernah ada sumbangsih sama sekali, tidak pernah hadir tenaga pikiran sama dana atau biaya tentunya tidak mudah membangun makam ini karena dulu waktu kami mendapatkan makam ini tidak secantik ini masih berupa rawa, kami harus melakukan pengurukan, penataan dan segala macam infrastruktur kami yang menyiapkan,” jelasnya.

Selain itu tanda tangan yang dilakukan oleh warga masyarakat pondok maritim ini, bertujuan agar warga mengetahui dan menolak keputusan dari Hearing DPRD kota Surabaya yang menyatakan bahwa makam ini dijadikan TPU.

“Sementara dari pihak Kelurahan Balas Klumprik maupun Kecamatan Wiyung, sudah berkoordinasi dengan kami dan diajak sosialisasi dengan DLH dan menyampaikan keberatan warga, yang nantinya dari pihak lurah dan camat akan menyampaikan ini ke Pemerintah Kota Surabaya. Bahwa warga RW 6, 7 dan 8 akan melakukan pengelolaan sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu Tokoh Masyarakat atau Pelaku Sejarah, Asroh Roofi membeberkan awal mula berdirinya makam ini melalui perjuangan yang cukup sulit. Ia bercerita, warga pondok Maritim memang tidak mempunyai makam sehingga jika ada yang meninggal akan dititipkan di makam milik RW 2.

“Namun seiring berjalanya waktu kok yang meninggal tambah banyak maka dari itu RW 02 tidak lagi menerima warga pondok maritim untuk di makamkan di makam RW 2 karena yang dikhawatirkan makam semakin penuh, akhirnya sampai dimakamkan diluar pagar dipinggir kali,” ucapnya.

Dari situ, lanjutnya akhirnya warga pondok maritim indah pada saat itu berkirim surat mulai dari Kelurahan, Kecamatan hingga ke Pemkot untuk meminta lahan makam namun usahanya sia – sia. Justru pemkot mengeluarkan surat tertulis bahwa makam warha pondok maritim indah tempat makamnya di Keputih.

“Mengetahui seperti itu kami terus menggelar rapat dengan warga secara berkala untuk bisa mendapatkan makam di area sekitar sini akhirnya kami lapor ke dewan waktu itu diterima komisi E,” jelasnya.

Waktu hearing tersebut dihadiri oleh warga dan PT Devoloper, sempat berjalan alot dan ngeyel bahwa makam warga pondok maritim indah tetap di keputih.

“Kami tetap minta makam warga harus ada di dekat perumahan. Akhirnya kami bertahan di gedung dewan dan menggertak akan mendatangkan TNI AD untuk menggeruduk dewan. mendengar hal itu akhirnya pihak devoleper akhirnya setuju di kasih tanah untuk makam,” bebernya.

Ketua RW 6, Sugiharto menambahkan, jadi setelah warga pondok maritim indah mendapatkan makam memang pernah ada warga prima kebraon pernah dimakamkan di makam pondok maritim namun ada biaya adminitrasi dua kali NJOP sesuai tatib.

“Tapi akhirnya pada tahun 2023 kami warga pondok maritim indah sepakat melalui rapat interen bahwa warga prima kebraon tidak boleh lagi di makamkan di sini karena selama ini warga kebraon tidak pernah ada kontribusi untuk iuran makam,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.