Fraksi PAN DPRD Bojonegoro Sampaikan Pendapat Akhir Raperda KTR

by -1193 Views

BOJONEGORO,Wartagres.com – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.A.P., menekankan bahwa tujuan utama dari Raperda KTR bukan untuk melarang individu merokok, melainkan untuk mengatur dan membatasi kegiatan merokok di ruang publik strategis, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ruang pemerintahan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Fraksi PAN BNR juga mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar Raperda dibuat lebih ringan dan disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru, terutama dalam KUHAP, dengan mempertimbangkan penghapusan tuntutan pidana. “Kami menekankan agar Raperda ini memberi keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, mengingat Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur,” jelas Choirul Anam.

Selain itu, pendapat akhir Fraksi PAN BNR menekankan pentingnya nilai-nilai spiritual dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dia membuka sambutannya dengan penghormatan kepada Allah SWT dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai dasar etika dan tanggung jawab moral para wakil rakyat dalam menjalankan tugas legislatif mereka.

Bupati Bojonegoro, yang turut hadir dalam rapat paripurna, menerima masukan dari Fraksi PAN BNR dengan penuh perhatian. Anam menegaskan bahwa Raperda ini sebaiknya dijadikan pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah untuk memastikan setiap kebijakan terkait KTR berjalan efektif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, pimpinan DPRD, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta jajaran Camat se-Kabupaten Bojonegoro. Melalui pendapat akhir ini, Fraksi PAN BNR berharap Raperda KTR dapat diterapkan dengan bijaksana, memberi manfaat luas bagi kesehatan publik, dan tetap memperhatikan kepentingan para pelaku industri tembakau lokal.

No More Posts Available.

No more pages to load.