SURABAYA, Wartagres Com – DPRD kota Surabaya soroti laporan pajak rumah makan AG. Ny. Suharti yang diduga tidak melaporkan hasil pajak secara gamblang dalam satu tahun terakhir.
Hal ini mendapat sorotan tajam anggota komisi B DPRD kota Surabaya, Budi Leksono. Dirinya mengatakan, dalam aturan awal perpajakan sebenarnya antara pemerintah kota Surabaya dengan pengusaha sudah disepakati bahwa pengusaha wajib melaporkan pajak PPN 10 persen yang notabene di tanggung oleh konsumen secara reel.
“Itu harus dilaporkan (pajak PPN) sesuai omset atau perolehan rumah makan tersebut. Jika tidak itu berarti melanggar aturan yang telah disepakati,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Sebab, menurut Bulek sapaan akrab Budi Leksono, pajak merupakan pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya yang seyogyanya harus kembali untuk rakyat sehingga bisa menunjang pertumbuhan ekonomi atau insfratruktur kota Surabaya.
“Bagaimana pun membayar pajak itu adalah sebuah kewajiban bagi para pengusaha. Kan pajak makanan itu biasanya di tanggung oleh konsumen apa susahnya tinggal melaporkan,” tegasnya.
Bulek menambahkan, tentunya hal ini perlu menjadi fokus perhatian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk selalu memantau pajak dari setiap pengusaha yang ada di Surabaya.
“Hal ini harus menjadi atensi khusus bagi para pemangku kebijakan agar para pengusaha selalu tertib melakukan pembayaran pajak,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bappenda telah melakukan pemanggilan kepada manajemen rumah makan AG. NY. Suharti diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan AG. Ny. Suharti di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.






