Jam Operasional Dibatasi, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Desak Revisi Perda

by -32 Views
Tokoh Masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar dengan sejumlah pedagang pasar Tanjungsari.

SURABAYA, WARTAGRES.Com — Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77, Surabaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Mereka menilai ketentuan pembatasan jam operasional pasar tidak sesuai dengan karakteristik perdagangan buah dan berpotensi merugikan pedagang.

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, mengatakan Pasar Buah Tanjungsari 77 merupakan pasar induk yang secara khusus menjadi pusat perdagangan berbagai jenis buah. Karena itu, menurutnya, karakteristik komoditas yang mudah rusak harus menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan jam operasional.

“Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh Mukadar saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77.

Menurut Saleh, pemerintah perlu membuat regulasi yang realistis dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai aturan yang diterapkan justru membebani pedagang kecil yang tengah berupaya mempertahankan mata pencaharian.

Ia juga menilai penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus melihat kondisi dan kepentingan masyarakat.

“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum?” katanya.

Saleh menjelaskan, aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari 77 tidak hanya melayani masyarakat Surabaya. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari berbagai daerah di luar Kota Surabaya.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pembatasan jam operasional berpotensi memengaruhi rantai perdagangan buah. Sebab, buah merupakan komoditas yang memiliki masa simpan terbatas sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam proses jual beli.

“Aturan jam operasional yang diterapkan, pasar diperbolehkan buka mulai 04.00-13.00 WIB atau pukul 16.00-22.00 WIB. Ini tidak sesuai dengan apa yang pedagang kehendaki. Pedagang ini meminta agar pasar bisa buka 24 jam,” tegasnya.

Pedagang Minta Perda Direvisi

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, mengatakan ketentuan jam operasional berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 4 September 2026.

Menurut Rifai, Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Sosialisasi dilakukan melalui Dinas Perdagangan maupun Satpol PP.

Namun, dalam sosialisasi tersebut, pedagang tetap menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pembatasan jam operasional.

Rifai menilai penerapan aturan tersebut belum memberikan solusi terhadap kondisi perdagangan yang dihadapi para pedagang saat ini.

“Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja,” ujar Rifai.

Ia berharap Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog lebih luas dengan para pedagang untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut,” pungkasnya.

Pedagang berharap revisi aturan tersebut dapat mempertimbangkan karakteristik Pasar Buah Tanjungsari 77 sebagai pasar induk, termasuk kebutuhan distribusi komoditas yang mudah rusak serta perannya dalam menopang aktivitas perdagangan buah di Surabaya dan daerah sekitarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.