Polemik Pasar Tanjungsari Memanas, DPRD Surabaya Soroti Izin dan Jam Operasional

by -62 Views
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Mahmud.

SURABAYA, WARTAGRES.Com — Polemik operasional pasar di kawasan Tanjungsari, Surabaya, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga status pasar, jam operasional, hingga kesesuaian penggunaan bangunan dengan izin peruntukannya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak serta-merta melakukan pelarangan total terhadap aktivitas pedagang. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu klasifikasi pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Machmud menilai kejelasan status pasar menjadi penting agar kebijakan yang diterapkan tidak justru merugikan para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.

“Kalau pasar itu pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, bahkan sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Tahun 2015. Pasar tematik itu tergantung luasannya. Kalau rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, tidak bisa disebut pasar induk,” kata Machmud, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, perbedaan status antara pasar induk dan pasar tematik berkaitan langsung dengan ketentuan operasional. Jika kawasan Tanjungsari masuk kategori pasar tematik dengan luasan di bawah ketentuan pasar induk, maka aktivitas perdagangan harus mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.

“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya sudah diterapkan jam segitu. Jangan dilarang total, tetapi juga jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya.

Machmud menekankan, pembatasan jam operasional tidak boleh berujung pada terhentinya aktivitas ekonomi pedagang. Terlebih, sejumlah pedagang buah menghadapi risiko kerugian karena komoditas yang mereka jual mudah mengalami kerusakan.

“Kami tetap berharap pemerintah kota memberi kesempatan kepada pedagang untuk berjualan sesuai aturan, jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai membunuh ekonomi pedagang karena mereka juga membutuhkan usaha,” ujarnya.

Soroti Hilangnya Papan Pengumuman

Selain persoalan jam operasional, Machmud juga menyoroti hilangnya papan pengumuman yang sebelumnya mencantumkan ketentuan jam operasional pasar.

Ia meminta Pemkot Surabaya segera memastikan keberadaan serta penyebab hilangnya papan tersebut. Jika papan tersebut merupakan aset pemerintah dan benar-benar dicabut atau diambil tanpa izin, menurutnya, harus ada tindakan penertiban.

“Kalau memang papan pengumuman milik pemerintah kota itu hilang atau ada yang mencabut, harus ditertibkan. Kalau benar merupakan aset pemerintah yang diambil, pemerintah kota bisa melaporkan kepada polisi,” katanya.

Izin Bangunan Harus Sesuai Peruntukan

Persoalan lain yang dinilai krusial adalah perizinan bangunan. Machmud menegaskan, penggunaan bangunan harus sesuai dengan izin peruntukan yang dimiliki.

“Kalau izinnya gudang tetapi dipakai pasar, jelas pelanggaran. Pemerintah kota harus tegas menegakkan aturan. Tetapi kalau izinnya memang pasar, ya harus mengikuti ketentuan pasar yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya sejak awal memberikan informasi tertulis kepada pedagang mengenai batasan operasional. Ketentuan jam buka, kata Machmud, idealnya tercantum secara jelas dalam izin agar pedagang dapat menyesuaikan jenis maupun volume komoditas yang diperjualbelikan.

“Sejak awal ketika izin diberikan, pedagang harus diberitahu bahwa usahanya buka pukul 04.00 sampai 13.00. Kalau perlu ditulis dalam izin, sehingga pedagang bisa menyesuaikan produk yang dijual,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.