Ditlantas Polda Jatim Perkuat Sinergi, Bidik Zero Accident dan Zero ODOL 2027

by -39 Views
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto.

SURABAYA, WARTAGRES.Com –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memperkuat sinergi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mewujudkan target Zero Accident dan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Suites Hotel Surabaya, Rabu (21/10/2026). Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk merumuskan strategi penertiban kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan, sekaligus menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di jalan raya.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan keberhasilan program Zero ODOL membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, pemilik barang hingga perusahaan jasa angkutan.

“Pagi hari ini kami dari Ditlantas Polda Jatim beserta stakeholder terkait melakukan kegiatan diskusi kaitannya dengan zero accident nanti menuju Zero ODOL 2027,” ujarnya.

Menurut Wawan, target Zero ODOL diharapkan dapat diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur. Penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kualitas infrastruktur.

“Targetnya seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur kalau bisa Zero ODOL. Karena dengan Zero ODOL, insyaallah keselamatan lebih terjamin dan terjaga, serta infrastruktur jalan juga terawat untuk meminimalisir kecelakaan yang menimbulkan korban fatalitas cukup banyak,” jelasnya.

Wawan juga menyoroti potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL di jalur arteri dengan lintasan panjang, khususnya jalur utama dari Surabaya menuju Jawa Tengah.

“Jalan-jalan arteri di ruas panjang, baik dari Surabaya menuju Jawa Tengah, itulah yang sering terjadi laka ODOL,” ungkapnya.

Penindakan Menunggu Arahan Korlantas

Dalam pelaksanaan program tersebut, Ditlantas Polda Jatim saat ini masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha angkutan. Adapun mekanisme penindakan akan disesuaikan dengan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Wawan menegaskan, upaya mewujudkan Zero ODOL tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan terhadap pengemudi atau perusahaan angkutan. Kepatuhan juga perlu dibangun melalui kesepakatan antara pemilik barang dan perusahaan transporter, terutama dalam proses pemuatan.

Menurutnya, pemilik barang dan perusahaan angkutan harus memiliki komitmen bersama agar muatan yang diangkut tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

“Zero ODOL ini harus ada kesepakatan atau MOU antara pihak transporter dengan pihak pemilik barang angkutan. Kalau muatannya melebihi dan pihak transporter menolak mengangkut, tentu tidak akan terjadi masalah. Ini yang harus kita sinkronkan dan sinergikan,” tegasnya.

Asosiasi Angkutan Dukung Zero ODOL 2027

Foto bersama bersama jajaran.

Dukungan terhadap program Zero ODOL 2027 turut disampaikan Ketua DPD Klub Logindo Jatim, Christin Adni. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Kami dari asosiasi dari Logindo Jatim mendukung Zero ODOL tahun 2027. Kami mendukung kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan semoga bisa berkolaborasi serta berjalan maksimal,” ucap Christin.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Christin berharap pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peremajaan kendaraan angkutan. Menurutnya, pembenahan armada perlu berjalan beriringan dengan penerapan aturan dan edukasi mengenai bahaya kendaraan ODOL.

“Kami berharap pemerintah juga membantu meremajakan kendaraan. Selain menerapkan peraturan dan edukasi terhadap ODOL, karena juga untuk keselamatan para driver,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprindo), I Wayan Sumadita, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Zero ODOL pada 2027.

Ia mengatakan, asosiasi terus mengingatkan para anggotanya agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keputusan mengenai mekanisme penindakan tetap menjadi kewenangan pemerintah.

“Aprindo hanya memberikan imbauan dan penegasan terhadap keputusan pemerintah. Anggota kami diingatkan untuk terus mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku. Selebihnya, keputusan penindakan tetap dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Target Zero Accident dan Zero ODOL 2027 di Jawa Timur pun membutuhkan sinergi berkelanjutan antara aparat, pemerintah, pemilik barang, dan perusahaan angkutan. Selain penertiban, kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan serta kesiapan armada diharapkan menjadi bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.