Tak Miliki Izin Trayek, PJR Ditlantas Polda Jatim Tahan Bus AKAP

by -228 Views

Surabaya, Wartagres.com – Sebuah bus angkutan bernopol AG-7574-US terpaksa dihentikan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim saat melintas di Gerbang Tol Nganjuk, Begadung, Nganjuk, Rabu (13/5/2020).

Pasalnya bus tersebut mengangkut lima orang yang rencananya akan di antar ke Solo, Jateng. Lima orang penumpang itu berjenis kelamin laki-laki. Tiga di antaranya berasal dari Blitar, satu orang asal Kediri, dan satu orang lainnya, asal Jombang.

Mereka dijemput oleh sopir bus, berinisial HS (40) warga Tulungagung di suatu lokasi di Ngajuk dan Tulungagung. Selain itu, secara administrasi, ternyata bus tersebut tidak mengantongi surat izin melintas di suatu kawasan atau perizinan rute trayek lintasan.

Terpaksa, lima orang penumpang itu dikembalikan ke darah asalnya. Kemudian sang sopir dikenai sanksi tilang, atas Pasal 308 Jo 260 UU no 22 th 2009, karena trayek tidak sesuai peruntukannya. Dan kendaraan bus untuk sementara waktu disita oleh anggota PJR Ditlantas Mapolda Jatim.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, bahwa sang sopir sempat berdalih melakukan perjalanan ke Solo Jateng untuk mereparasi komponen pendingin udara dalam busnya.

“Tapi sebenarnya kalau pengakuannya mau memperbaiki AC di Solo,” katanya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Namun sang sopir memanfaatkan itu untuk mengambil penumpang di sepanjang perjalanan. “Pas mau naik ke gerbang Tol Nganjuk langsung kami periksa ternyata ada penumpang dan trayeknya dia semua nggak ada,” ungkapnya.

Dwi menambahkan, pihaknya juga menerapkan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Yakni dengan memeriksa suhu tubuh lima orang penumpang itu. Juga melakukan Rapid Test, dan hasilnya non-reaktif. “Ya kami pulangkan ke tempat asal sebelumnya. Sedangkan untuk kendaraan busnya kami sementara akan telah menahannya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.