Polres Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Narkoba 6.548 Kilo Dari Malaysia ke Madura

by -162 Views
Barang bukti Narkoba seberat 6.548 kilo.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai tanjung perak. Berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 6.548 kilo.

Dari pengungkapan itu, anggota berhasil mengamankan dua tersangka yakni, Lutfi (19) dan Hobib (22), keduanya warga Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Kabupaten Madura. Sedangkan pemilik barang haram itu yakni Subeh, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Humas Polda Jatim menyatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

“Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi dengan tujuan Sampang Madura,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, usai menggelar rilis, Senin (31/8/2020).

Tambah Truno, modus operandi yang dilakukan oleh pengedar sabu ini, mereka dengan rapi membungkus sabu seberat 6.548 kilo menggunakan kardus milo. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

“Jaringan peredaran narkoba ini cukup cerdik, meraka membungkus sabu itu dengan bungkus milo. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” tambah truno.

Dengan pengungkapan ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.