Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Berhijab Dijebloskan ke Penjara

by -929 Views
Tersangka : Putri Andalyah Ristanti, (30).

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, ungkap pelaku penggelapan uang perusahaan. Atas laporan dari korban atau pemilik perusahaan, polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan memanggil saksi saksi.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya menangkap satu orang pelaku seorang wanita. Pelaku atas nama, Putri Andalyah Ristanti, (30) warga Jalan Tenggumung Baru Selatan, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Pelaku ditangkap di PT. Abs Moderen, di Jalan Arief Rahman Hakim, Nomor 169-171 Surabaya.

Kejadian penggelapan ini diketahui oleh pemilik perusahaan, dimana tagihan rekening PLN dan PDAM dinaikkan (Mark Up) oleh tersangka. Sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga Rp. 101.928.003.

Karena merasa dirugikan,korban bernama, Setia Budi akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo Surabaya dan langsung dilakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Moderen Jalan Arief Rahman Hakim 169-171 Surabaya,” sebut Iptu Zainul Abidin, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Rabu (21/10/2020).

Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti diantatanya, Rekening tagihan asli PDAM dan PLN milik PT. Abs moderen, Rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM dan Rekening koran bank bca dan bank mandiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.