Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Tetapkan Satu Tersangka Lain Kasus Ujaran Kebencian Menkopolhukam

by -1323 Views
Kabid Humas Polda Jatim KBP Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA, Wartagres.Com – Setelah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka atas kasus Ujaran Kebencian terhadap Prof. Mahfud MD, selaku Menkopolhukam. Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka lain, yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Kabid Humas Polda Jatim KBP Trunoyudo Wisnu Andiko Menyebutkan, bahwa pihaknya sudah menerapkan UU ITE tentang ujaran kebencian termasuk dalam kontennya ada pengancaman sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Menetapkan 4 (empat) tersangka yang telah mendistribusikan atau mentransmisikan konten tersebut.

Dalam pengembangannya, Polda Jatim juga telah menetapkan satu tersangka lain sebagai pelaku utama yang membuat konten dengan kalimat pengancaman, SARA dan ujaran kebencian kepada Menkopolhukam atas nama L-M (40) warga Desa Karangpenang, Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang, Madura.

“Setelah Penyidik Direktorat Kriminal Khusus menetapkan empat tersangka, kini kembali menetapkan satu tersangka lain yang diduga kuat sebagai pelaku utama, dalam konten ujaran kebencian kepada Menkopolhukam,” kata KBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/12/2020) siang.

Truno menambahkan, dalam hal ini penyidik sudah mengeluarkan surat penangkapan dan diminta kepada yang bersangkutan sediannya bisa menyerahkan diri. Sementara itu mendasari pada konten dan sudah menetapkan tersangka kepada empat orang. Bahwa dua orang anggota FPI dan dua tersangka lain sebagai Simpatisan HRS.

“Terhadap empat orang yang telah ditetapkan tersangka, dua orang diketahui sebagai anggota FPI dan dua tersangka lain sebagai simpatisan HRS. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.