Diduga Gelapkan Uang Pembayaran BPHTB Seorang Notaris Dilporkan ke Polda Jatim

by -339 Views
ilustrasi.

SURABAYA, Wartagres.Com – Seorang Notaris atas nama Sutan Rachman Saleh dilaporkan ke Polda Jatim. Penyebabnya, notaris itu tidak membayarkan titipan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak pembelian tanah.

Uang Rp 934,5 juta milik Sianturi (pelapor) dipakai untuk kepentingan pribadi. Saat ini, kasusnya tengah ditangani Polresta Sidoarjo dan telah dilimpahkan oleh Polda Jatim.

Dalam perkembangannya, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, akhirnya Polrestas Sidoarjo menetapkan Sutan Rachman sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

“Iya, perkaranya sudah ditangani Polresta Sidoarjo. Sutan Rachman sudah ditetapkan tersangka,” terang Sianturi melalui sambungan telepon, Senin (24/5/2021).

Meski ditetapkan tersangka, lanjut Sianturi, Notaris Sutan Rachman hanya dijadikan tahanan kota setelah adanya penjamin. “Hanya tahanan kota. Saya berharap kasus ini segera disidangkan agar tersangka jerah,” tegas Sianturi.

Kejadian itu berawal saat dirinya membeli lahan seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo. Dia memasrahkan pembayaran BPHTB dan pajak pembelian tanah kepada terlapor.

Dia mengaku tidak mau ribet mengurusnya sendiri. Sianturi ingin terima beres. “Uang saya berikan Rp 934,5 juta,” katanya.

Namun, berkas pembayaran BPHTB yang diinginkan ternyata tidak kunjung jadi. Padahal, dia sudah menunggu lebih dari dua bulan. Sutan selalu berkelit ketika ditanya.

“Menginjak bulan keempat, baru ngaku bahwa uangnya habis. Bukan untuk pengurusan BPHTB dan pajak pembelian seperti perjanjian awal. Melainkan dipakai untuk kepentingan sendiri,” bebernya.

Sutan, lanjut dia, berjanji segera mengembalikan uang tersebut. Namun, dia tidak pernah melakukannya. Sianturi pun sampai harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar BPHTB dan pajak pembelian tanah.

“Urus sendiri sebulan sudah keluar sertifikat dan sudah balik nama,” paparnya.

Sianturi mengaku sudah cukup lama bersabar menunggu iktikad baik terlapor. Namun, Sutan ternyata tidak pernah memenuhi janjinya. Dia akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor kepada polisi.

Sutan, kata dia, diam-diam mentransfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya 9 Maret lalu. Sianturi langsung menemuinya untuk memastikan tujuannya. “Dia bilang uang untuk mencicil,” tuturnya.

Sianturi menolaknya. Sebab, transfer itu tanpa persetujuannya. Dia menduga transfer itu bagian dari upaya menghindari unsur perbuatan pidana. Sianturi pun mengembalikan uang tersebut ke rekening pengirim. Lalu membuat surat pernyataan penolakan.

“Saya tahu kalau ada upaya pembayaran nanti arahnya ke perdata. Saya tidak mau kalau dibayar mencicil,” ujarnya.

Dia memaparkan, terlapor tidak asal berjanji mengembalikan uangnya. Sutan pernah membuat surat pernyataan. Dalam perjanjian itu, uang akan dikembalikan paling lambat pada 19 Januari 2021.

Menurut Sianturi, pada surat pernyataan itu juga dicantumkan konsekuensi kalau pembayaran tidak terlaksana. Sutan akan sukarela menyerahkan Mitsubishi Pajero dan Honda Brio miliknya.

“Faktanya, tidak ada realisasi meskipun pernyataan dibuat di atas meterai,” pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.