SURABAYA, Wartagres.Com – Kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi saat perayaan ultah Gubernur Jatim. Hingga sore ini beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan ke SPKT Polda Jatim.
Setelah aktivis 98 pada Senin (24/5/2021) pagi tadi, sore ini giliran DPW LIRA Jatim, melaporkan dugaan pelanggaran Prokes ultah Gubernur Jatim ke SPKT Polda Jatim.
Mahmudi Ibnu Khotib sebagai Sekwil DPW LSM LIRA Jatim menyatakan, bahwa hari ini perwakilan anggota LIRA di seluruh Kabupaten/Kota. Mendatangi SPKT Polda Jatim untuk mengadukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh Gubernur Jatim.
“Ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat Jawa Timur yang selama ini terdzolimi dan menangis,” kata Mahmudi Ibnu Khotib sebagai Sekwil DPW LSM LIRA Jatim, Senin (24/5/2021) sore.
Ditambahkan Ibnu, bahwa tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat tidak boleh kemana-mana. Sedangkan tanggal 17-24 Mei 2021, ada perpanjangan penyekatan. Namun pada tanggal 19 Mei 2021, justru Gubernur Jatim mengadakan ulang tahun, dimana hal itu menyakitkan hati masyarakat.
“Tuntutan kami ke Polda Jatim, agar OPD seluruhnya di proses secara hukum yang berlaku, sedangkan OPD harus diturunkan jabatannya. Dan Gubernur Jatim Silahkan pergi dari kepemimpinannya karena tidak memberi contoh yang baik,” pungkas dia.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonformasi menyebutkan, bahwa sampai Senin (24/5/2021) sore, sudah ada empat laporan yang masuk ke SPKT Polda Jatim terkait pelanggaran Prokes.
“Semua laporan kita terima, namun yang kami proses hanya satu. Karena obyek materi sama yakni dugaan pelanggaran prokes di Grahadi,” pungkasnya.
Sementara untuk proses selanjutnya Polda Jatim akan mempelajari terlebih dahulu. Dan akan kita dalami dahulu permasalahannya. (Rdp)